Banda Aceh, (Analisa). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melarang pedagang mainan anak-anak menjual dagangannya yang tidak memiliki label standar nasional Indonesia (SNI). Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Disperindag Aceh, Safwan, saat melakukan razia mainan anak-anak di sejumlah toko di Banda Aceh, Selasa (15/7). Razia dilakukan bersama Disperindag Kota Banda Aceh dan Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Kota Banda Aceh.
Dalam razia yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendatangi kawasan Pasar Aceh, Jalan KH Ahmad Dahlan. Di dua toko mainan anak-anak di sini, tim menemukan sejumlah mainan anak yang tidak berlabel SNI. Tapi, mainan itu tidak disita.
“Ada beberapa jenis mainan yang kita temukan tidak memiliki label SNI. Namun ini belum kami sita karena kita berikan tenggang waktu kepada pedagang hingga November 2014,” kata Safwan sembari menambahkan, saat ini masih dalam tahap imbauan kepada pedagang.
Menurutnya, pelarangan menjual mainan anak-anak tanpa label SNI itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang/pengusaha mainan anak-anak.
Dirincikannya, ada 12 jenis mainan yang sudah ditetapkan dalam kategori SNI-wajib, yaitu baby walker (terbuat dari logam dan plastik), sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda dan kereta boneka.
Kemudian, boneka serta bagian dan aksesorisnya; kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesosrisnya lainnya; perabot rakitan, perangkat konstruksi, stuffed toy yang menyerupai binatang, puzzle dari segala jenis, blog atau potongan angka, huruf atau binatang, dan perangkat penyusun dan pengucap kata.
Selanjutnya, tali lompat, kelereng, dan mainan lainnya yang terbuat dari semua jenis material, baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, seperti balon, pelampung renang untuk anak, dan senapan mainan.
Safwan mengimbau para pedagang menjual ke-12 jenis barang tersebut dengan yang berlabel SNI. Ini demi melindungi konsumen dari segala dampak negatif yang ditimbulkan.
Sementara, Kasi Standarisasi dan Sertifikasi Baristand Kota Banda Aceh, Nurlaila, mengatakan, dalam mainan anak-anak yang tidak berlabel SNI itu banyak ditemukan zat-zat kimia yang membahayakan kesehatan.
Bahan yang sering digunakan untuk pengolahan mainan anak-anak, seperti zat perwarna ozo yang sama sekali tidak boleh digunakan karena biasanya digunakan untuk bahan tekstil.
Kemudian, zat pengawet yang mengandung formaldehida (formalin). Zat itu boleh digunakan dengan kadar harus di bawah 20 ppm. “Kalau tidak bisa keracunan,” jelasnya.
Lalu material yang mengandung ftalat, yang boleh digunakan di bawah 0,1 persen. Jika di atas itu, bisa menimbulkan iritasi.
Setelah razia ini, Nurlaila mengaku belum tahu pasti apakah di pusat pasar Banda Aceh banyak para pedagang yang menjual mainan anak-anak yang mengandung zat-zat kimia berbahaya itu. “Kita belum mengujinya, jadi belum diketahui banyak atau tidaknya. Namun, kalau nanti ada temuan, akan kita uji,” tuturnya.
Dia juga mengimbau pengusaha mainan anak-anak agar saat memesan mainan anak-anak untuk ke-12 jenis mainan tersebut, harus yang benar-benar memiliki label SNI, baik produk dalam maupun luar negeri. (rfl)