PN Tapaktuan Menangkan Pemohon Pra-Peradilan

Tapaktuan, (Analisa). Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Rabu (23/7), memenangkan pemohon yang mempraperadilankan Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi, dalam kasus pencurian kayu di Aceh Selatan.

Hakim tunggal yang menangani kasus tersebut juga memerintahkan Termohon, Kapolda Aceh, untuk mengembalikan kayu milik PT Sri Ridha Rezeki, kepada pemohon atas nama H Zamzami.

Adapun jenis kayu yang harus dikembalikan itu adalah 12 m3 balok meranti, 9 m3 balok semantok, 8 m3 balok malaka, 49 m3 kayu olahan jenis rimba, dan 37 m3 kayu olahan jenis meranti.

Hakim tunggal PN Tapaktuan, Anggi Prayurisman SH MH, juga mengabulkan sebagian dari seluruh gugatan yang diajukan pemohon, Zamzami, yang disertai buikti-bukti keberatannya dalam sidang.

Bukti itu berupa penyitaan barang bukti yang dilakukan Termohon berdasarkan surat tanda penerimaan tanggal 23 Maret 2014 yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Surat itu dinilai tidak sah karena tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sehingga, penyitaan yang dilakukan Termohon, dalam hal ini Kapolda Aceh (para penyidik, red) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Oleh karenanya, memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua kayu milik PT Sri Ridha Rezeki,” kata hakim.

Sementara itu, usai sidang, advokat/pengacara Sun SIN SH MH @ Partner yang mendampingi proses sidang di PN Tapaktuan, Johan Wijaya SH dan Halim Ramadhani SH kepada Analisa di Tapaktuan, Rabu (23/7), menjelaskan, pihaknya memberi apresiasi kepada hakim tunggal yang mengabulkan sebagian dari seluruh gugatan kliennya.

Namun, menurut mereka, ada satu hal ganjil dan tidak terakomodir dalam putusan hakim tersebut.

“Hakim tidak memerintahkan penghentian pengusutan penyidikan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon berdasarkan laporan polisi No LP.A/38/III/2014 Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2014,” katanya seraya menyebutnya ironis.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengusut dan mempelajari ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana keputusan hakim yang tidak memerintahkan penyidik untuk menghentikan tindakan pidana.

Menurutnya, proses praperadilan di PN Tapaktuan itu merupakan kasus pertama di Aceh Selatan sehingga menarik untuk diikuti. (m)

()

Baca Juga

Rekomendasi