Berdiri di Atas Tanah Milik Negara

Polres Deliserdang Amankan Lokasi Bima Utomo Waterpark

Batangkuis, (Analisa). Taman rekreasi Bima Utomo Water­park, yang baru dibangun di atas lahan milik negara seluas sekira 2 hektar di Jalan Ampera, Pasar VI Batang Jambu, Keca­matan Batangkuis, Deliserdang, Kamis (24/7), diamankan petu­gas kepo­lisian dengan cara me­masang garis polisi (police line).

Aksi itu langsung dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Deli­ser­dang AKP Arfin Fachreza SIK SH.

Pantauan Analisa, puluhan personil polisi dari Reskrim, Sabhara dan Intel datang ke lokasi sekira Pukul 16.30 Wib tanpa hambatan. Namun saat hendak melakukan pemasangan garis polisi, sempat mendapat tantangan dari pihak pengelola Budi Utomo Waterpark yang tidak terima.

Akibat penolakan itu, Kasat­reskrim Arfin Fachreza yang turut didampingi Kasat Sabhara AKP Ferymon, Kasat Intel AKP Maga Simarmata dan Kapolsek Batangkuis AKP S Simare­mare sempat emosi, dan keluar dari ruang pertemuan sembari ber­teriak meme­rintahkan anggo­tanya untuk memasang garis polisi.

“Perintah saya, pasang garis polisi. Ada yang meng­halangi, angkut (aman­kan-red)” ucapnya.

Selanjutnya, proses pema­sangan garis polisi berlangsung aman tanpa ada upaya perla­wanan dari pihak pengelola. Beberapa titik pintu akses di taman rekreasi itu termasuk gerbang utama turut dipasang garis polisi. Hal ini sempat me­ngundang perhatian masyarakat sekitar serta pengendara yang melintas.

Kasatreskrim kepada warta­wan men­jelaskan, pemasangan garis polisi tersebut berdasarkan laporan polisi dari pihak Humas PTPN2, terkait adanya pengu­asaan tanah tanpa hak milik PTPN II ber­status Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagian lain eks HGU yang masih milik negara dilakukan tersangka BS yang juga Kepala Desa Sena.

“Setelah kita lakukan peme­riksaan terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) memang lokasi ini merupakan sebagian areal masih berstatus areal HGU dan sebagian lagi eks HGU” jelas Arfin.

Lebih lanjut diterangkan Arfin, tanah tersebut masih milik negara dan seluruh­nya aset-aset tersebut milik BUMN, sehingga yang bersangkutan berdasar­kan fakta pemeriksaan masih belum memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut.

“Sebelumnya kita juga per­nah melakukan upaya paksa, dengan tujuan hanya untuk status quo menjaga agar tanah ini tidak dimasuki atau dikuasai dengan bentuk mendirikan bangunan, ataupun menempati lokasi tanah yang memang bermasalah” jelasnya.

Pascapemasangan garis po­lisi itu, sejatinya taman rekreasi yang baru diresmikan jelang puasa ramadan kemarin tidak boleh beroperasi. “Seha­rusnya tidak boleh beroperasi. Kita lihat nanti apakah mereka tetap beroperasi atau tidak” terang Arfin.

Terkait tindak pidana ter­sebut, pihak kepolisian sudah menetapkan Kepala Desa Sena berinisial BS sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan PRP Undang-Undang 51 tahun 1960 tentang pe­nguasaan tanah tanpa hak, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan selan­jutnya untuk disidangkan di penga­dilan. (ak)

()

Baca Juga

Rekomendasi