Batangkuis, (Analisa). Taman rekreasi Bima Utomo Waterpark, yang baru dibangun di atas lahan milik negara seluas sekira 2 hektar di Jalan Ampera, Pasar VI Batang Jambu, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Kamis (24/7), diamankan petugas kepolisian dengan cara memasang garis polisi (police line).
Aksi itu langsung dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Deliserdang AKP Arfin Fachreza SIK SH.
Pantauan Analisa, puluhan personil polisi dari Reskrim, Sabhara dan Intel datang ke lokasi sekira Pukul 16.30 Wib tanpa hambatan. Namun saat hendak melakukan pemasangan garis polisi, sempat mendapat tantangan dari pihak pengelola Budi Utomo Waterpark yang tidak terima.
Akibat penolakan itu, Kasatreskrim Arfin Fachreza yang turut didampingi Kasat Sabhara AKP Ferymon, Kasat Intel AKP Maga Simarmata dan Kapolsek Batangkuis AKP S Simaremare sempat emosi, dan keluar dari ruang pertemuan sembari berteriak memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi.
“Perintah saya, pasang garis polisi. Ada yang menghalangi, angkut (amankan-red)” ucapnya.
Selanjutnya, proses pemasangan garis polisi berlangsung aman tanpa ada upaya perlawanan dari pihak pengelola. Beberapa titik pintu akses di taman rekreasi itu termasuk gerbang utama turut dipasang garis polisi. Hal ini sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar serta pengendara yang melintas.
Kasatreskrim kepada wartawan menjelaskan, pemasangan garis polisi tersebut berdasarkan laporan polisi dari pihak Humas PTPN2, terkait adanya penguasaan tanah tanpa hak milik PTPN II berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagian lain eks HGU yang masih milik negara dilakukan tersangka BS yang juga Kepala Desa Sena.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) memang lokasi ini merupakan sebagian areal masih berstatus areal HGU dan sebagian lagi eks HGU” jelas Arfin.
Lebih lanjut diterangkan Arfin, tanah tersebut masih milik negara dan seluruhnya aset-aset tersebut milik BUMN, sehingga yang bersangkutan berdasarkan fakta pemeriksaan masih belum memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut.
“Sebelumnya kita juga pernah melakukan upaya paksa, dengan tujuan hanya untuk status quo menjaga agar tanah ini tidak dimasuki atau dikuasai dengan bentuk mendirikan bangunan, ataupun menempati lokasi tanah yang memang bermasalah” jelasnya.
Pascapemasangan garis polisi itu, sejatinya taman rekreasi yang baru diresmikan jelang puasa ramadan kemarin tidak boleh beroperasi. “Seharusnya tidak boleh beroperasi. Kita lihat nanti apakah mereka tetap beroperasi atau tidak” terang Arfin.
Terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian sudah menetapkan Kepala Desa Sena berinisial BS sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan PRP Undang-Undang 51 tahun 1960 tentang penguasaan tanah tanpa hak, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan selanjutnya untuk disidangkan di pengadilan. (ak)