YLKI: Disperindag Harus Tarik Timbangan Plastik dari Pasar

Medan, (Analisa). Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara dalam hal ini Unit Metrologi harus menarik timbangan plastik yang semakin marak digunakan para pedagang di  pasar tradional di daerah ini.

“Soalnya alat ukur untuk rumahtangga itu tidak layak digunakan  menimbang berbagai jenis bahan kebutuhan pokok di pasar”, kata Abubakar Siddiq,SH, Ketua Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Medan menjawab pertanyaan Analisa, Jumat (4/7).

Dia mengatakan penggunaan timbangan plastik di pasar tradisional maupun kios pengecer akhir-akhir ini semakin marak.Terkesan Disperindag tutup mata. Padahal alat ukur tidak boleh digunakan dalam aktivitas jual beli barang karena bisa merugikan konsumen atau pedagang sendiri.

“Justru itu kita minta otoritas terkait  segera menarik alat ukur tersebut yang  diperuntukkan bagi ibu rumahtangga untuk menakar bahan baku kue. Bukan untuk takaran barang-barang yang diperjual-belikan di pasar. Soalnya tidak cocok”,  jelas Abubakar.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bagi yang melanggar UU ini seperti misalnya perbuatan merugikan konsumen bisa dikenakan sanksi pidana.

Sosialisasi

Menurut Abu apapun alasannya penggunaan timbangan plastik dalam aktivitas perdagangan menyalahi aturan. Itu sebabnya Disperindag setempat  perlu melakukan sosialisasi kepada pedagang terhadap larangan pemakaian timbangan tersebut.

“Disperindag harus memberi pemahaman kepada para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional agar mereka tidak menggunakan alat ukur terbuat dari plastik itu dalam aktivitas jual-beli”, ujar Abubakar.

Kalau perlu  ini Unit Metrologi tambah Abu supaya melakukan razia terhadap pedagang yang menggunakan  timbangan plastik di pusat-pusat pasar. Jika ada  pedagang tidak mengindahkan aturan ini dapat diambil tindakan tegas. (bay)

()

Baca Juga

Rekomendasi