Dua Bulan Menunggak, Sambungan Air Diputus

Medan, (Analisa). Hingga saat ini masih banyak pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang kurang tertib membayar rekening air setiap bulannya, sehingga merugikan perusahaan.

“Kepada pelanggan yang terlambat membayar/menunggak rekening air minum kita kenakan denda. Bahkan, kalau menunggak hingga dua bulan maka aliran air ke rumah pelanggan tersebut diputus,” kata Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi, Ir Amrun kepada Analisa di ruang kerjanya, Selasa (12/8).

Dijelaskan, pelanggan menunggak ialah pelanggan yang tidak melunasi tunggakan rekening air pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah bulan penagihan rekening air yang dilakukan pihak ketiga PDAM Tirtanadi.

Amrun mencontohkan, rekening  air bulan Januari 2014. Pada tanggal 1 Februari dikenakan denda satu bulan, kemudian pada 1 Maret kalau belum juga dibayar dikenakan denda dua bulan.

Adapun denda keterlambatan untuk tiap-tiap satu bulan ditetapkan berdasarkan golongan pelanggan/tarif. Yakni, golongan sosial (S1 dan S2) denda Rp 4.000, golongan non niaga atau rumah tangga-RT (RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, RT-6) kedutaan, konsulat, instansi pemerintah, TNI/Polri denda Rp 5.000, golongan niaga/usaha (N-1, N-2, N-3) denda Rp 15.000 dan golongan industri (IN-1, IN-2, IN-3 dan niaga khusus atau NK) dikenakan denda Rp 20.000.

Apabila pelanggan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tunggakan rekening air minum, air limbah, angsuran pasang baru dan angsuran kewajiban pelanggan lainnya dalam dua bulan, maka aliran air ke rumah pelanggan tersebut diputus, tegas Amrun.

Menurut Amrun, pemutusan aliran air minum dilakukan disebabkan tunggakan rekening air minum dan air limbah, tunggakan kredit sambungan baru air minum, air limbah dan angsuran kewajiban pelanggan lainnya, permintaan sendiri dan pemakaian air secara tidak sah.

Surat Peringatan

Diungkapkan, pemutusan aliran air dilakukan setelah masa penagihan rekening bulan berjalan berakhir (lebih kurang 30 hari) maka akan diterbitkan surat peringatan pemutusan.

Surat peringatan pemutusan harus diberikan kepada pelanggan yang dibuktikan dengan adanya tanda terima dari pelanggan/penghuni rumah sebelum pemutusan dilakukan, kecuali rumah kosong (tidak berpenghuni).

Pemutusan akan dilakukan apabila pelanggan menunggak dua bulan (dua rekening) dan penerbitan surat peringatan pemutusan cukup satu kali. Masa berlakunya surat peringatan pemutusan adalah 6 hari kerja dan selanjutnya harus dilaksanakan pemutusan.

Sedangkan pemutusan disebabkan permintaaan sendiri dapat dilakukan setelah adanya surat permohonan dari pemilik rumah yang sah, dan tidak dalam masalah silang sengketa untuk menghentikan aliran air minumnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

Petugas pemutusan aliran air harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh kepala cabang. Pemutusan aliran air dilakukan dengan cara penutupan lubang bor dan mengangkat meter pelanggan.

Aliran air minum pelanggan yang telah diputus dapat dilakukan penyambungan kembali setelah pelanggan yang bersangkutan melunasi: seluruh tunggakan rekening air dan air limbah, tunggakan kredit sambungan baru air minum dan alir limbah, denda tunggakan dan kewajiban pelanggan lainnya. Biaya penyambungan air minum kembali adalah Rp 230.000.

Apabila dalam proses penyambungan kembali pada lokasi tersebut harus memotong jalan/aspal, maka biaya izin instansi Pekerjaan Umum dan biaya lainnya yang berhubungan pemotongan jalan dimaksud menjadi beban pelanggan.

Amrun menambahkan, jika setelah 60 hari sejak tanggal pemutusan karena tunggakan rekening air tidak dilunasi atau pemutusan permintaan sendiri, maka pelanggan tersebut dikenakan biaya penyambungan kembali seperti pasang baru yang berlaku.

Selain itu, melunasi biaya formulir pendaftaran, tunggakan rekening air minum/air limbah, denda tunggakan rekening air serta tunggakan lainnya. (zul)

()

Baca Juga

Rekomendasi