Terkait Kasus Proyek Pembangunan PLTA Asahan III

Poldasu Dinilai Keliru Tetapkan Bintatar Hutabarat sebagai Tersangka

Medan, (Analisa). Polda Sumut dinilai keliru dan tidak tepat dalam menetapkan mantan General Manager PT PLN (Persero) Pikitring SUAR  Ir Bintatar Hutabarat sebagai tersangka pada kasus yang membelit Proyek Pembangunan PLTA Asahan III Sumatera Utara. Mengingat dasar hukum pelaksanaan Proyek PLTA Asahan III tersebut mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2010 Tanggal 8 Januari 2010 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas.

Kemudian adanya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 2 Tahun 2010 Tanggal 27 Juli 2010 tentang daftar proyek-proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas serta transmisi dimana proyek PLTA Asahan III termasuk didalamnya yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero).

“Sebagai general manager yang melaksanakan perintah jabatan dan mengeluarkan kebijakan, tindakan Ir. Bintatar Hutabarat selaku General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Pikitring SUAR menurut hukum tidak dapat dipidana, Kebijakan GM menurut hukum dilakukan berdasarkan Freies Ermessen (discretionary powers) dan/atau kebijakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Menteri ESDM RI sehingga kasus yang disangkakan terhadap Bintatar harus dihentikan (SP3), karena kebijakan menjalankan peraturan perundang-undangan (freies Ermessen) tidak dapat diadili secara pidana,” tegas Ketua Umum LBH Laskar Merah Putih Markas Besar  H. Adek Erfil Manurung, SH - menanggapi ditetapkannya Bintatar Hutabarat dari saksi menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pekan lalu.

Dalam pemberitaan di media lokal Sumut, mantan GM PT. PLN (Persero) Pikitring SUAR Ir. Bintatar Hutabarat pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, yang disangka berperan memegang otorisasi terhadap daftar nominatif dan bertanggung jawab atas anggaran pembebasan tanah Base Camp dan Access Road sesuai LHP BPKP Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2012 dan Tahun 2013 (Kode J).

Aneh

Menurutnya, penetapan tersebut aneh. Dasar penetapan menjadi tersangka terhadap mantan GM Pikitring SUAR tersebut terlalu dipaksakan. 

“Yang menjadi pertanyaan, kalaupun ada dari pihak PLN yang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya bukan Ir. Bintatar Hutabarat melainkan yang berperan aktif di lapangan dalam kegiatan pembangunan proyek itu dan yang mengajukan usulan pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan  sebagaimana dalam LHP BPKP Tahun 2012 dan 2013 ,” tandasnya.

Jikapun “Quo Non” terdapat  perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menurut penyidik telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu koorporasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Asahan III bagi kepentingan umum tersebut, maka hal itu katanya, merupakan tanggung jawab teknis manajer proyek . 

Persoalan Hukum

Persoalan hukum PLTA Asahan III muncul sekitar Februari 2013 di mana Penyidik Polres Toba Samosir menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah/P2T Ir. SS   dan Asisten I Pemkab Toba Samosir selaku Wakil Ketua P2T  Drs. RM sebagai tersangka.

Keduanya Juli 2014 lalu telah divonis Pengadilan Negeri Medan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah areal access road, dengan dakwaan berperan menerbitkan daftar harga nominatif ganti rugi tanah sesuai temuan BPKP Tahun 2012 dan Tahun 2013.

Selain itu Pandapotan Kasmin Simanjuntak Bupati Toba Samosir pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sejak Juni 2013 atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah areal Base Camp sesuai temuan BPKP Tahun 2012 dan Tahun 2013 yaitu berperan memberikan penetapan izin lokasi pembangunan Base Camp dan Access Road serta menerima uang ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang bukan atas nama yang bersangkutan. (rrs/rel)

()

Baca Juga

Rekomendasi