Medan, (Analisa). Forum Komunikasi Masyarakat Sari Rejo (Formas) menyayangkan adanya klaim aset di atas tanah Sari Rejo. Hal ini karena sudah ada putusan Mahkamah Agung RI (MA) No 229K/Pdt/991 tanggal 18 mei 1995 yang menegaskan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat (masyarakat, red).
Ketua Formas Riwayat Pakpahan di Medan, Sabtu (16/8) mengatakan, Sari Rejo bukan aset TNI AU karena sudah ada putusan MA dan sudah menjadi pemukiman masyarakat sejak tahun 1948.
Tanah seluas 260 hektar sudah berkekuatan hukum tetap namun hingga kini masyarakat masih terhalang untuk mengurus sertifikat tanah.
"Kita sangat yakin tapi sulit membuktikan bahwa semua akar masalah ini adalah persekongkolan investor yang ingin membeli tanah Sari Rejo. Dengan tidak adanya sertifikat mereka berharap harga tanah di Sari Rejo tetap murah dan lebih mudah diganti rugi," tegasnya.
Namun demikian, Pakpahan yang gagal duduk di DPRD Kota Medan tetap akan terus memperjuangkan agar masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah karena merupakan hak mereka sebagai warga negara yang taat hukum.
Walapun teraniaya, namun masyarakat yang berjumlah 5.500 kepala keluarga dan berpenduduk 35.000 jiwa tetap sabar memperjuangkan hak-haknya dalam aturan hukum yang berlaku.
Secara administratif pemerintahan, kawasan ini sudah menjadi kelurahan, sesuai SK Gubsu No 821.4/1991 tanggal 31 Oktober 1991 kawasan ini ditetapkan sebagai Kalurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
"Kami tetap berjuang melalui jalur hulkum yang berlaku, namun kesabaran masyarakat ada juga batasnya, kalau terus ditindas bisa saja meledak, itu yang saya takutkan," ujar Pakpahan di sela-sela halalbihalal Formas yang di hadiri Lurah Sari Rejo dan Camat Medan Polonia, Sabtu (16/8).
Syarat Sudah Terpenuhi
Pakpahan menggatakan, pihaknya tidak mengerti menggapa hingga kini BPN belum bisa menggeluarkan sertifikat tanah masyarakat.
Padahal, secara hukum semua syarat sudah terpenuhi, bahkan hukum agraria.
Dia menjelaskan, bahwa di atas tanah yang dikuasai masyarakat tidak pernah diterbitkan hak pakai nama Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) RI. Ini terbukti dari pencabutan SK mendagri No.01/HPL/DA/70 tanggal 3 Februari 1970 tentang pemberian HPL kepada Komando Wilayah Udara I Pangkalan Udara Medan oleh Mendagri c/q Dirjen Agraria sesuai SK No.150/DJA/1982 tanggal 8 September 1982 yang kemudian mempersilakan Komando Wilayah Udara I Pangkalan Udara Medan memohon hak pakai dengan ketentuan hak pakai tersebut harus bebas dari adanya pihak ketiga dan secara objektif tidak diperlukan sebagai wilayah Pangkalan Angkatan Udara dan dikeluarkan dari pemberian halk pakai.
Pakpahan menambahkan, konfirmasi ini diperlukan pihaknya mengingat sejarah awalnya tanah di Kelurahan Sari Rejo adalah milik masyarakat dengan adanya klaim tersebut masyarakat menjadi resah.
"Dukungan pemerintah Kota Medan dari sisi pemerintahan dengan mengeluarkan KTP, KK dan surat-surat lainnya membuktikan keberadaan masyarakat telah terdaftar secara administratif di wilayah kerja pemerintah Kota Medan. Bahkan, Kantor Kelurahan Sari Rejo juga di wilayah yang sama dengan milik masyarakat," tegasnya. (msm)