Aborsi; Islam dan Kita

Oleh: Fadmin Prihatin Malau

Pengertian medis aborsi adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Aborsi menurut bahasa Arab adalah al-Ijhadh berasal dari kata “ajhadha - yajhidhu“ artinya wanita melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.

Aborsi dalam istilah fikih disebut “isqhoth“ (menggugurkan) atau “ilqaa”  (melempar) atau “tharhu” (membuang).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aborsi adalah pengguguran yang dibagi menjadi dua. Pertama, aborsi kriminalitas merupakan aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Kedua, aborsi legal yang dilakukan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Masalah aborsi mencuat lagi akibat keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan seorang perempuan hamil akibat perkosaan untuk melakukan aborsi apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. PP ini ditandatangani Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 Juli 2014 lalu.

PP ini menjadi kontroversi di masyarakat sebab dibolehkan korban perkosaan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Aborsi dalam ajaran Agama Islam dilarang berdasarkan Al-Qur’am Surah Al-Israa’ ayat 33 yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“

Aborsi Dalam Hukum Islam

Bila dibaca dan dikaji teks dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi ada larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak sebagaimana Surah Al-Israa’ ayat 33 dan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 93 yang artinya, “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”

Firman Allah SWT yang memperkuat larangan melakukan aborsi ada pada Surah Al-Hajj ayat 5 yang artinya, “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.”

Dari firman Allah SWT ini terlihat bahwa setiap janin yang terbentuk merupakan kehendak Allah SWT dan semakin tegas larangan aborsi itu dengan firman Allah SWT Surah Al-Israa’ ayat 31 yang artinya, ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.”

Ajaran Islam sangat memuliakan manusia karena manusia itu ciptaan Allah dan Allah SWT sendiri memuliakan manusia sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Israa’ ayat 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia. “

Allah memuliakan manusia maka manusia juga harus memuliakan manusia maka dalam ajaran Agama Islam dilarang membunuh manusia sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”

Pendapat Menggugurkan Kandungan

Perdebatan tentang aborsi berada pada apakah menggugurkan kandungan termasuk membunuh manusia? Pandangan para ulama tentang aborsi terbagi menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama menilai menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Pendapat ulama ini berdasarkan madzhab Hanafi, Syafi’ dan Hambali.

Pendapat kedua menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh dan jika sampai pada waktu peniupan ruh hukumnya menjadi haram. Dalilnya karena waktu peniupan roh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan roh. Pendapat ulama ini sesuai bagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli.

Pendapat ketiga menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya karena air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan. Pendapat ulama ini sesuai dengan pendapat Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.

Pendapat para ulama ini pada dasarnya sama dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud yang artinya, “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ (Bukhari dan Muslim )

Ketiga pendapat ulama ini melihat sisi kemaslahatan karena firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Israa’ ayat 33 yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“

Ada kata melainkan dengan suatu (alasan) yang benar maka hukum aborsi secara khusus atau kasus per kasus dikaji secara mendalam. Dalam medis ada aborsi bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan.

Ada juga dalam medis aborsi kategori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu dilakukan karena bukan alasan medis. Menurut medis aborsi terjadi dua sebab, pertama aborsi spontan (Abortus Spontaneus) yaitu aborsi secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu atau istilahnya keguguran.

Penyebab kedua aborsi buatan (Aborsi Provocatus) yaitu aborsi dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu yang mana Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua yakni pertama bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum. Kedua, dilakukan bukan karena medis dan melanggar hukum disebut Abortus Profocatus Criminalis.

Islam dan Kita

PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menjadi kontroversi di masyarakat sebab ajaran Agama Islam melarang menggugurkan kandungan karena sama dengan melakukan pembunuhan terhadap manusia. Dikatakan sama dengan membunuh manusia sebab janin dalam kandungan sudah memiliki nyawa.

UU Hak Azasi Manusia (HAM) juga melarang aborsi karena tidak menghargai hak hidup manusia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menentang PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dengan alasan melanggar sumpah seorang dokter terhadap pasiennya. Sumpah dokter yang tidak boleh melakukan aborsi kepada pasiennya bila tidak dengan alasan medis.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menolak PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi berdasarkan syariat atau pandangan ajaran Agama Islam bahwa aborsi tanpa alasan kesehatan (medis) dilarang.

Pada hal UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 75 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dan larangan melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Aborsi bukan hal baru sebab undang-undang mengenai aborsi sudah ada di Indonesia sejak tahun 1918 yang dikeluarkan pemerintahan penjajah Belanda. Menurut sejarah undang-undang itu dikeluarkan Belanda karena menilai praktik aborsi atau menggugurkan kandungan merupakan tindak kejahatan. Pemerintah kolonial Belanda melihat praktik aborsi bisa membahayakan nyawa perempuan hamil karena dengan cara melakukan pijat tradisional.

***

Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.

()

Baca Juga

Rekomendasi