DPRD Desak Tutup Pabrik Pengelola Ikan Busuk

Tapanuli Tengah, (Analisa). Keberadaan perusahaan pengelola tepung dan terasi ikan, PT Toba Surimi Industry (TSI) di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah kian meresahkan masyarakat. 

Masalahnya, keresahan warga atas pencemaran lingkungan dan polusi udara dipicu aroma busuk dari pabrik yang sudah berlangsung tahunan ini tak kunjung menuai hasil positif. Lagi-lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah menyuarakan persoalan dan meminta pemerintah daerah untuk menutup pabrik yang dinilai sedikit memberikan manfaat bagi warga sekitar tersebut.

“Sebelum terjadi gejolak sosial dari masyarakat terhadap perusahaan itu, kami mendesak pemerintah untuk menutup sementara pabrik ikan busuk. Bila tidak, segera di relokasi ke tempat lain yang jauh dari permukiman penduduk,” tegas anggota DPRD Tapteng, Antonius Hutabarat kepada Analisa, Sabtu (23/8) di Pandan. 

Ia mengaku, statemen ini dilakukan kembali atas keresahan masyarakat yang kerap disuarakan ke lembaga DPRD atas pencemaran lingkungan dan polusi udara dari pabrik tersebut. 

“Tadi, pada rapat pembahasan anggaran (Panggar) bersama eksekutif, keresahan masyarakat ini kita pertanyakan kembali kepada Kaban Bappedalda Tapteng. Hasilnya diakui, dari hasil pemeriksaan di laboratorium, ambang batas pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut telah melampaui batas. Namun itupun, kita belum tahu tindakan apa yang akan mereka (Bappedalda-red) lakukan terhadap pabrik itu,” ucapnya.

Bilamana, lanjut Antonius, pihaknya (DPRD) berwenang untuk mengeksekusi pabrik tersebut, itu mungkin akan dilakukan, sehingga masyarakat tidak berpikir lain kepada DPRD. Tetapi, karena kewenangan itu tidak ada, maka harapan ini kembali mereka sampaikan kepada pemerintah untuk tegas menutup sementara pabrik itu dan pabrik sejenis lainnya yang disinyalir ada penimbul polusi lingkungan dan udara di kawasan Pondok Batu itu atau merelokasinya ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman penduduk.

Kader partai Hanura ini merasa yakin, perlakuan perubahan terhadap penannganan pencemaran lingkungan dan polusi udara itu dapat dilakukan oleh perusahaan PT TSI tersebut, seandainya pemerintah mau bertindak tegas. Soalnya ungkap Antonius, pabrik tersebut perusahaan besar, karena produksinya juga dikirim keluar negeri.

“Jadi, pemerintah saja yang tidak tegas dalam hal ini. Di samping ada dugaan kita perusahaan tersebut memiliki backing di tingkat pusat guna memuluskan bisnis yang meresahkan warga Tapteng dan Sibolga ini,” tukasnya. 

Senada diungkapkan anggota DPRD Tapteng, Jamarlin Purba. “Pada tahun lalu, seluruh fraksi di DPRD Tapteng sebenarnya sudah pernah mengeluarkan permintaan penutupan pabrik itu kepada pemerintah. Pasalnya, pabrik tersebut tak kunjung berkenan mendengar dan mematuhi keinginan masyarakat dan juga DPRD Tapteng untuk memperbaharui kondisi pencemaran lingkungan dan udara yang dilakukan,” tuturnya.

Jamarlin berharap, masyarakat tidak terbiarkan dalam persoalan, harus segera ditindak lanjuti untuk mencapai solusi. “Kalau memang pihak perusahaan tidak peduli, harus diberi sanksi tegas, dan semua pihak harus mendukung,” kata Jamarlin.

Terpisah, Manager PT Toba Surimi Industry, Jingga saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya menyatakan, pihaknya senantiasa mengikuti peraturan yang ada. Menyinggung pergantian nama pabrik dari PT Toba Surimi Industri menjadi PT Toba Surimi Indonusantara, menurut dia, sesuai dengan kebutuhan administrasi di daerah dalam hal pengurusan izin usaha dari Pemda Tapteng. “Pembayaran pajak perusahaan sesuai dengan ketentuan tidak ada hubungan dengan pergantian nama perusahaan,” katanya.

Sementara, Kakan Perizinan Tapteng, Parulian Sitompul kepada Analisa menyatakan, izin dari Pemkab Tapteng hanya izin HO (gangguan) atas perusahaan PT Toba Surimi Indonusantara bergerak di bidang pengolahan ikan. “Begitupun, izin HO-nya saat ini sudah habis, dan upaya perusahaan memperpanjang izin tidak ada diajukan kepada kita (kantor perizinan-red),” singkat Parulian. (yan)

()

Baca Juga

Rekomendasi