Jakarta, (Analisa). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran di PT Angkasa Pura I tahun anggaran 2011. Salah satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo.
"TS itu Dirut AP I, sudah ada pemeriksaan saksi Selasa kemarin," kata Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dihubungi, Kamis (28/8).
Satu tersangka lainnya yaitu berinisial HL selaku Direktur PT Scientek Computindo. Kedua tersangka disangka telah terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp63 miliar.
Sementara, pada Selasa (26/8) kemarin penyidik telah melakukan pemanggilan lima saksi untuk diperiksa. Namun hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.
Kelima saksi yaitu Petrus Tanardi (Direktur Utama PT Pusaka Niaga Indonesia), Yudi Rahman Aziz (Anggota Panitia Lelang), Didik Suryanto (Anggota Unit Spesifikasi Teknis), Chadik Wibowo (Narasumber Pelelangan), dan Yudhaprana Sugarda (Pejabat Unit Spesifikasi Teknis).
Namun hanya Petrus Tanardi, Didik Suryanto, dan Chadik Wibowo yang hadir. Sementara Yudhaprana Sugarda tidak hadir karena sakit dan Yudi Rahman Aziz meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya. (dtc)