PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus melakukan pembenahan guna menekan tingkat kehilangan air yang sampai saat ini masih cukup tinggi. Salah satu penyebabnya, adalah masih didapati pelanggan dengan sengaja melakukan perbuatan merusak instrumen meter air atau menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi.
Untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelanggan perlu dibuat sanksinya dan bagi bekas pelanggan yang melakukan pencurian air secara berulangkali perlu dibuat sanksi yang lebih berat karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan.Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Public Relations (Kadiv PR) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ir. Amrun menjawab pertanyaan Analisa tentang tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya kepada pelanggan dan bukan pelanggan yang tidak bertanggung jawab, Jumat (18/7).
Sanksi akan diberikan bagi pelanggan, bekas pelanggan dan bukan pelanggan yang melakukan perbuatan merusak instrumen meter, menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi, menyambung secara tidak sah bekas pelanggan dan penyambungan secara tidak sah lainnya.
Amrun menjelaskan, yang dimaksud merusak instrumen meter adalah, memotong/mengikis daun kipas meter atau membuangnya sama sekali, benda lain dimasukkan ke dalam blok kipas atau lubang kipas meter diganjal dengan benda lain, tiang gronstip disetel ke atas/ke bawah atau diganjal dengan benda lain yang mengakibatkan meter mati atau jalan meter tidak normal.
Kemudian, menambah/memasukkan kawat lewat pipa mengganjal kipas meter, blok meter dirusak atau saringan meter tidak ada (dibuang), pengikat mesin meter dirusak serta dihilangkan sama sekali, magnit meter dirusak atau tidak ada dibuang sama sekali, sekitar meter dilengkapi magnit lain yang mengakibatkan jalan meter lambat atau mati sama sekali.
Selanjutnya, membalikkan meter yang mengakibatkan stand meter mundur dan tekor, kaca meter dilubangi untuk mengganjal angka meter dengan benda lain, menggabungkan air lain seperti sumur/sumur bor dengan air PDAM Tirtanadi dengan menggunakan mesin penghisap/penolak yang mengakibatkan angka meter menjadi mundur, dan merubah/merusak instrumen meter lainnya yang ada di dalam meter.
Sementara yang dimaksud dengan menyambung langsung adalah menghubungkan instalasi pipa dalam ke pipa dinas sebelum meter atau langsung ke pipa distribusi, ujar Amrun.
Penyambungan secara tidak sah lainnya, adalah penyambungan yang dilakukan oleh bekas pelanggan yang aliran air minumnya telah diputus karena tunggakan rekening air, angsuran pasang baru, kasus menyambung langsung dan kasus lainnya. Dan penyambungan secara tidak sah lainnya yakni penyambungan yang dilakukan oleh pelanggan PDAM Tirtanadi yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
Pemutusan Sementara
Menurut Amrun, apabila pelanggan didapati melakukan perbuatan merusak instrumen meter/menyambung secara tidak sah seperti yang ditetapkan pada keputusan ini, maka kepada pelanggan dikenakan sanksi, yakni pipa dinas diputus/dibongkar, meter air diangkat dan hubungan sebagai pelanggan sementara diputus.
Pemutusan sementara dapat disambung kembali setelah ada persetujuan direksi, atas permohonan sebelumnya dari pelanggan tersebut. Setelah ada persetujuan direksi, aliran air dapat disambung dan dikenakan biaya dengan membayar di kas perusahaan
Pelanggan yang merusak instrumen meter dikenakan biaya ganti meter dengan ukuran dan harga yang berlaku saat ini, biaya bongkar pipa/penutupan lubang bor sebesar Rp 160.000, biaya sambungan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, denda sebesar (3m3/hari x 30 hari x 12 bulan x tarif tertinggi dalam golongannya).
Sedangkan bagi yang menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi dikenakan biaya, yakni biaya ganti meter dengan ukuran dan harga yang berlaku saat ini , biaya bongkar pipa/penutupan lubang bor sebesar Rp 200.000, biaya sambungan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, denda sebesar (4m3/hari x 30 hari x 12 bulan x tarif tertinggi dalam golongannya).
“Biaya penyambungan tersebut hanya berlaku dalam batas waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pemutusan. Apabila lewat batas waktu tersebut maka biaya penyambungan dihitung seperti biaya penyambungan baru,” tegas Amrun.
Apabila bekas pelanggan didapati melakukan penyambungan aliran air minum yang telah diputus akibat tunggakan rekening, angsuran pasang baru, rumah kosong/dibongkar, atas permintaan sendiri menyambung secara tidak sah, dikenakan sanksi yakni pipa dinas/pipa penyambungan dibongkar, penutupan lubang bor dengan cara dicor dengan bahan beton.
Penyambungan Kembali
Jika yang bersangkutan menginginkan penyambungan kembali dapat mengajukan permohonan secara tertulis dan atas persetujuan direksi, aliran air dapat disambung kembali dan untuk ini dikenakan biaya berupa denda dihitung sejak tanggal pemutusan pertama sampai pemutusan terakhir.
Adapun biaya yang dikenakan adalah melunasi seluruh tunggakan rekening, biaya sambungan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam batas waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pemutusan. Apabila lewat batas waktu 60 hari maka biaya penyambungan dihitung seperti biaya penyambungan baru, membayar denda sebesar 2m3/hari x waktu pemutusan pertama sampai pemutusan terakhir x tarif tertinggi dalam golongannya.
Sementara apabila bukan pelanggan didapati melakukan penyambungan aliran air minum secara tidak sah dengan cara sambung langsung dari pipa distribusi/transmisi dikenakan sanksi : semua peralatan pipa dan lainnya yang mengalirkan air minum ke rumah yang bersangkutan dibongkar dan disita untuk PDAM Tirtanadi, membayar biaya bongkar penyambungan langsung dan perbaikan kembali berkas pengeboran tidak sah sebesar Rp 200.000, dan denda sebesar (6m3/hari x 30 hari x 12 bulan x tarif tertinggi menurut golongannya).
Jika pada kawasan tersebut memungkinkan untuk sambungan air minum yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan menjadi pelanggan dan atas persetujuan direksi dapat diterima sebagai pelanggan. Kepada yang bersangkutan dikenakan biaya sambungan baru air minum ditambah membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Di dalam kasus tertentu di mana cabang PDAM Tirtanadi sulit dalam menerapkan peraturan, cabang dapat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Amrun.
Di luar sanksi yang telah ditetapkan, tambah Amrun, bagi pelanggan maupun bekas pelanggan/bukan pelanggan yang masih melakukan penyambungan secara tidak sah (pencurian air) yang kedua kalinya, maka atas pertimbangan direksi dapat ditetapkan sanksi lain seperti dilaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk menghindari sanksi dan dilaporkan ke pihak kepolisian, Amrun mengimbau, para pelanggan maupun bekas pelanggan/bukan pelanggan tidak melakukan perbuatan merusak instrumen meter, menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi, dan penyambungan secara tidak sah lainnya.
“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan agar perusahaan tidak terus merugi akibat tindakan ilegal pelanggan maupun bekas pelanggan/bukan pelanggan, sehingga menyebabkan kehilangan air PDAM Tirtanadi,” tegas Amrun. (zulmaidi)