Kasus Suap SKK Migas, KPK Panggil Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri

detikNews - Jakarta, KPK memanggil Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, terkait kasus suap di SKK Migas. Marihad dipanggil untuk tersangka Artha Meris Simbolon.

"Saksi untuk AMS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nughara, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).

Marihad diketahui adalah ayah Artha Meris. Artha Meris sendiri merupakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

Marihad sebelumnya juga pernah dipanggil KPK pada 10 Juni 2014 untuk kasus yang sama. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.

Artha Meris telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap USD522.500 kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Kini Rudi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti ‎bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/slm)

()

Baca Juga

Rekomendasi