Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Dibongkar Polda Sumut

Medan, (Analisa). Subdit II/Harda-Bahtang, Dit Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat pemalsuan surat tanah di Medan dan Deliserdang. Sementara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ke depan tidak tertutup bakal bertambah.

"Tersangka yang ditahan A alias Ango alias J alias CSN (62) penduduk Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dan G alias Aguan (59) warga Pasal III Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, HS (mantan Kakan BPN Medan) dan E (mantan Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan)," dan seorang sudah diketahui identitasnya T,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto didampingi Kasubdit II/Harda-Bahtang AKBP Yusuf Saprudin, Selasa (9/9).

Menurut Dedi, ke depan pihaknya akan memanggil beberapa orang lain diduga terkait kasus ini yakni dua oknum Kejari Medan dan dua oknum PN Medan, B dan lainnya.

Dijabarkan, tersangka A Moe alias Ango alias July alas CSN bersama rekannya T dan B mulai melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2009 bahkan telah meraup keuntungan Rp 54 miliar. 

Para tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus memalsukan risalah lelang rumah dan tanah atau memberikan keterangan palsu dalam akte autentik, membuat surat palsu dan tandatangan palsu dan menggunakan akte palsu terhadap korbannya Intra Wijaya (50) warga Jalan Prof HM Yamin II-19 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.

"Rumah serta tanah yang menjadi obyek penipuan dan penggelapan, sedang bermasalah di pengadilan. Makanya, dari hasil penyelidikan, ditemukan keterlibatan oknum pengadilan dan BPN," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sambungnya, uang Rp54 miliar itu digunakan untuk membeli sejumlah barang berharga, di antaranya dua mobil yakni BMW dan Honda CRV.

Dia menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga akan menyita empat rumah masing-masing berada di Medan dan Deliserdang.

“Tersangka melanggar pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terangnya. (hen)

()

Baca Juga

Rekomendasi