Legal theory (teori hukum) mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam penelitian tesis dan disertasi, karena teori hukum tersebut dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengungkapkan fenomena-fenomena hukum, baik dalam tataran hukum normatif maupun empiris.
Bila dikaji lebih jauh, teori-teori yang menganalisis tentang hukum, baik dalam tataran normative maupun empirik, cukup banyak, namun yang banyak digunakan oleh para peneliti dalam penulisan tesis maupun disertasi antara lain: teori keadilan (justice theory), teori fungsional (functional theory), teori kekerasan dalam rumah tangga (violence household theory), teori peran (role of theory), teori demokrasi (democration theory), teori tanggungjawab hukum (legal liability theory) dan teori kontrak (the contrac theory).Dari teori-teori itulah biasanya muncul penelitian-penelitian baik dalam penelitian tesis maupun disertasi.
Buku Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis ini, mencoba memberikan penjelasan kepada pembaca tentang teori-teori hukum dengan mengambil rujukan dari penelitian-penelitian yang pernah dilakukan. Sebagai contoh adalah penelitian tentang teori keadilan (justice theory), di mana penulis buku ini Dr. H. Salim HS., S.H., M.S. dan Erlies Septiana Nurbaini, S.H., LLM memunculkan 10 peneliti disertasi yang menggunakan teori keadilan tersebut, hal ini bisa dibaca dari halaman 32 – 62. Tentunya ini sangat membantu para peneliti untuk melihat bagaimana teori ini menjadi bagian yang terpenting dalam sebuah penelitian.
Tidak hanya teori keadilan yang dimunculkan dengan contoh-contoh penelitian baik dalam penelitian disertasi maupun tesis tetapi juga teori-teori yang telah disebutkan sebelumnya. Karena itu buku ini sangat menarik dan membantu bagi para calon master dan doktor hukum dalam menulis tesis mapun disertasinya.
Buku ini terdiri atas sembilan bab dan masng-masing bab dibagi dalam sub bab-sub bab. Bab 1 pendahuluan, bab 2 tentang konsep teoretis tentang teori hukum, bab 3 tentang teori keadilan, bab 4 tentang teori fungsional, bab 5 tentang teori kekerasan dalam rumah tangga, , bab 6 tentang teori peran, bab 7 tentang teori demokrasi, bab 8 tentang teori tanggungjawab hukum dan bab 9 tentang teori kontrak.
Karena buku ini berbicara penerapan teori hokum pada penelitian tesis dan disertasi, maka jelaslah buku ini diperuntumkkan untuk mahasiswa S2 maupun S3 yang sedang menyusun proposal penelitian tesis mapun disertasi. Namun bukan berarti buku ini khusus untuk para calon master dan doktor hukum itu saja, tetapi bisa juga digunakan oleh para peminat masalah-masalah hukum di kalangan akademisi.
Peresensi: Alsari