Medan, (Analisa). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balige kini mendakwa Camat, Tumpal Hasibuan, dan Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Maruli Siagian, mengorupsi proyek PLTA Asahan III. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang Selasa (16/9) di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan, proyek PLTA terkait pembebasan lahan untuk pembangunan access road dan base camp untuk proyek Asahan III yang terletak di Dusun Batumanak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa tahun 2010 itu, anggarannya sekira Rp17 miliar dengan indikasi kerugian negara Rp4,9 miliar.
Kedua terdakwa yang juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan masyarakat itu, didakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota P2T sebagaimana mestinya. Sebab, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk pengadaan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III itu dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Salah satunya, lahan seluas 9 hektar itu masuk dalam kawasan hutan lindung Register 44, namun diklaim milik warga Dusun Batumanak.
"Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan Rp4,9 miliar," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga. JPU mengatakan, kedua terdakwa bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, Saibun Sirait dan Rudolf Manurung (berkas terpisah dan keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan-red), diduga tidak menginventarisasi lahan dan tanaman yang akan dibebaskan, tapi ganti rugi diberikan kepada warga yang mengklaim memiliki tanah hingga 286 persil.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah memperkaya orang lain dalam hal ini penerima ganti rugi, dan merugikan negara. Padahal, kata jaksa, berdasarkan koordinatnya, lahan itu berada di kawasan hutan lindung Register 44. Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka diyakini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan). Lantas, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya masing-masing. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain salah satunya dari pihak PT PLN yakni mantan GM Pikitring Suar PT PLN wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat, dan seorang lagi Bupati Tobasa yakni Kasmin Pandapotan Simanjuntak. (dn)