Kasus Penipuan Dilaporkan ke Polisi

Pematangsiantar, (Analisa). Nur Edy Sinaga (56), waga jalan Nagahuta Gang Utama Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sianta Sitalasari, Pematangsiantar mengadukan RAH (33), warga Jalan MY Sutoyo Komplek PJKA Kelurahan Rambung Merah Tebing Tinggi berkaitan kasus penipuan atau penggelapan.

Menurut korban dalam laporannya ke SPKT Polres Pematangsiantar, Kamis(18/9) terlapor RAH pada 20 Desember 2013 lalu bersama saksi Ades datang ke rumah korban untuk pinjam uang Rp 40 juta.

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang dalam dua tahap, pertama pada 31 Maret dibayar Rp 25 juta dan pada 30 Juni 2014 dibayar Rp 15 juta. Ternyata tidak kunjung dibayar. Korban mendatangi terlapor ke rumahnya menagih janji, tetapi tidak diberi.

Kasus lainnya, Al (33), karyawan PT Luxindo Raya Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Pematangsiantar diadukan pihak perusahaannya dengan tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 29.78.300.

Dalam laporan pihak perusahaan ke SPKT Polres Pematangsiantar, diketahuinya kasus yang melibatkan terlapor warga Jalan Sriwijaya Gang Neraca Kecamatan Siantar Utara itu, sewaktu pihak perusahaan melakukan pemeriksaan atau audit bukti pembayaran barang dari konsumen, ternyata sejak Maret-September 2014 terlapor tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumennya kepada perusahaan.

Pihak perusahaan menanyakan terlapor mengenai uang hasil kutipan dari konsumen. Terlapor mengaku uang itu telah dipergunakan secara pribadi. Pihak perusahaan menderita kerugian Rp 8,4 juta. (er)

()

Baca Juga

Rekomendasi