Jasad Korban Pembacokan Dibawa ke Riau

Pembunuh Karyawati Kafe Diringkus

Medan, (Analisa). Empat jam setelah kejadian, Unit Kejahatan dan kekerasan (Jahtanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan meringkus pembunuh Marliza alias Liza (21) karyawati (pelayan) Terminal Cafe and Resto dalam penyergapan di lokasi persembunyiannya di Perumnas Helvetia Medan, Senin (22/9) dinihari.

Tersangka berinisial ER (28) warga Jalan Gaharu Gang Sidomulyo merupakan teman sekerja korban di Terminal Cafe and Resto. Polisi menyita parang dibalut tali plastik warna hitam, parang bergagang kayu, pisau dapur dua handphone tersangka, tiga handphone korban dan Honda CB100 warna merah hitam.

Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Istanto Bram Widarso, SIK, Wakasat AKP Victor Ziliwu, Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra Gunawan Kaur Bin Ops Iptu B Simarmata dan Panit Jahtanras Ipda Dwikora Tarigan kepada wartawan saat pemaparan di Makosatreskrim, Senin (22/9), motif pelaku membunuh korban karena sakit hati cintanya ditolak.

Korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak September 2013 lalu. Hampir setahun berpacaran korban memutuskan tersangka. Beberapa hari belakangan, ER kerap mendesak korban agar balik lagi namun ditolak. 

Malam itu, karena ditolak Liza untuk kembali berpacaran, tersangka dalam keadaan malu bercampur emosi mengambil gelas di dapur kafe, langsung memukulkannya ke kepala korban hingga robek.

Korban spontan menjerit hingga mengundang para pekerja lainnya termasuk adik korban Azmi (18) asal Panipahan Rokan Hilir Riau yang tinggal di kos Jalan Krakatau Medan bersama kakaknya.

Coba Melerai

Melihat kepala kakaknya berdarah, pria itu nekat menghampiri guna memberikan pertolongan sekaligus melerai percekcokan keduanya. 

Tiba-tiba ER mengambil parang di tangan kanan dan pisau dapur di tangan kiri bagai kesetanan menyerang Azmi secara bertubi tubi. Azmi yang tidak memegang senjata jatuh bersimbah darah akibat luka bacokan di kepala, kaki dan paha.

Setelah itu tersangka, mengambil parang lainnya yang ada di dapur, mengejar Liza yang terjatuh di depan pintu ruang AC kafe. ER membacokkan parang ke leher mantan kekasihnya secara berulang-ulang.

Koban langsung menghembuskan nafas terakhirnya akibat cedera parah yang di deritanya.

Pekerja lain dan pengunjung yang menyaksikan peristiwa sadis itu tidak dapat berbuat banyak karena takut akan ancaman tersangka.

Usai membacok korban, dengan menggenggam parang berlumuran darah, tersangka melarikan diri mengendarai Honda CB 100 warna merah hitam menuju rumah kakak kandugnya di Perumnas Helvetia.

Personel Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Timur begitu menerima laporan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan sejumlah saksi mata. 

Jenazah Marliza dan adiknya Azmi yang masih kritis diboyong ke Rumah Sakit Pirngadi Medan guna mendapatkan pertolongan. Adapun jenazah Marliza ditempatkan di kamar mayat guna keperluan otopsi.

Karena kondisi yang diderita korban cukup parah, Azmi lalu dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Ringkus Pelaku

Personel Satreskrim menemukan jejak pelaku dari tas berisi obat dan resep dokter yang tertinggal di TKP. Tersangka baru berobat di Klinik Bersalin Salbina Jalan Veteran Pasar IX Simpang Gas Helvetia.

“Berbekal resep yang mencantumkan alamat di Perumas Helvetia, anggota berhasil melacak pelaku yang sering menginap di rumah kakak kandungnya di Perumnas Helvetia,” jelas Hondawantri sembari mengutarakan ketika disergap tersangka tengah berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencampakkan parang yang digunakan membacok korban ke parit di depan rumah kakaknya.

Senin dinihari itu juga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Makosatreskrim Polresta Medan.

Akibat perbuatannya, ucap Kasat Reskrim, ER dijerat pasal 338 junto 352 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Dibawa ke Riau

Jasad korban pembacokan pacarnya, Marliza (23) dibawa ke kampung halamannya di Pasir limau Kapas, Rokan Hilir, Panipahan, Provinsi Riau. Sebelumnya, jasad korban dioptopsi di RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (22/9).

Sepupu korban, Siti Fatimah tak kuasa menahan sedih. Dia mengaku shock mendapat perisitiwa itu. Dia meminta pelaku dihukum mati, karena tega menggorok leher korban dan membantai adiknya Azmi. "Pelaku cocoknya dihukum mati. Tega sekali dia menggorok leher sepupu saya," ucap Fatimah sambil menangis.

Menurut, Juli, rekan korban yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pasir Limau Kapas (GMPP) dan Ikatan Pelajar Masiswa Pasir Limau Kapas (IPMP), selama ini korban bersama pacarnya tidak ada masalah. "Selama ini kita lihat tidak ada masalah. Saya tidak tahu penyebabnya apa," sebutnya.

Jasad korban dibawa menggunakan ambulans. Rekan korban di dua organisasi mahasiswa dan pelajar patungan menyumbang dana untuk biaya pengiriman jenazah ke kampung halamannya di Riau. Proses pemberangkatan jenazah berjalan baik menggunakan ambulans sosial Formabem.

"Kami teman satu kampungnya yang tergabung dalam organisasi IPMP dan GMPP. Kami patungan untuk biaya pingiriman jenazah kerabat kami ini. Hasilnya semua biaya pengiriman dari kas dan uang sumbangan dari teman-teman sudah terkumpul," kata Remi, rekan korban lainnya.

Sementara adik korban, Azmi hingga kini masih dirawat intensif di RSUP Haji Adam Malik Medan. Dia dirawat di Ruang Rindu A, Ruang Bedah Syaraf, Lantai II. 

Menurut Kasubag Hukum dan Humas RS Adam Malik, Sairi Saragih, kondisi korban sudah mulai stabil. Dia juga sudah sadar. Dia menderita luka di kepala, tangan dan kaki. Kami menyerahkan sepenuh perawatan kepada dokter bedah syaraf,” sebut Sairi. 

Nursariani Simatupang, Kriminolog Sumut mengatakan, fenomena ini terjadi karena keinginan yang kuat untuk memiliki. Akibatnya muncul rasa cemburu. Yang menjadi masalah, katanya, cemburu berlebihan. Apalagi diketahui kalau salah satu pasangan merasa perpisahan tidak wajar atau karena adanya faktor kehamiln.

Menurutnya, terlepas dari aksi itu terencana atau spontan, tapi rasa cemburu yg tidak wajar bisa membuat orang kalap sehingga berbuat di luar norma adat maupun hukum negara.

Padahal, sebutnya, harus disadari, sebuah hubungan itu ada titik minus dan maksimal. Jika memang tak bisa lagi bersatu, tidak seharusnya dipaksakan. Seseorang harus menghadapi kenyataan kalau memang tidak cocok lagi bersatu. (aru/nai)

()

Baca Juga

Rekomendasi