Ini Putusan Sela Mahkamah Partai DPP PPP Selengkapnya

detikNews - Jakarta, Mahkamah Partai DPP PPP membuat keputusan sela soal kisruh di internal partai berlambang kakbah itu. Dua kubu yang berseteru diperintahkan untuk islah.

Putusan ini diambil setelah Mahkamah Partai melakukan beberapa kali rapat dan ditandatangani oleh Ketua MP DPP PPP Chozin Chumaidy.

Berikut putusan sela Mahkamah DPP PPP yang diperoleh detikcom, Kamis (25/9/2014):

1. Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung;

2. Semua kebijakan dan kegiatan Partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas;

3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan Para Pemohon, agar Para Pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan Partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas;

4. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih untuk melakukan ISHLAH sebagaimana Fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syari’ah DPP Partai Persatuan Pembangunan, tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;

5. Memerintahkan Para Pihak yang berselisih, semua Pengurus, Anggota, Kader dan Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menaati dan mematuhi Putusan ini.

Ada lima pemohon yang mengajukan penyelesaian perselisihan ke Mahkamah Partai. Di antaranya adalah Emron Pangkapi-Romahurmuziy dan Ketua DPP PPP Arwani Thomafi.

Berikut para pengaju perselisihan selengkapnya:

[1] H Emron Pangkapi/ ”Ketua Umum DPP PPP dan Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., Sekretaris Jenderal DPP PPP” (Para Pemohon I);

[2] Moh. Arwani Thomafi/ Ketua DPP PPP; Zainut Tauhid Sa’adi/ Ketua DPP PPP; Ahmad Yani/ Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP dan K.H. Madjid Kamil Maemun, Ketua DPC PPP Kab. Rembang Jawa Tengah (Para Pemohon II);

[3] Dra. Hj. Norhasanah, M.Si/ Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah; dan H. Awaludin Noor/Sekretaris DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah, (Para Pemohon III);

[4] H. Rusman Ya’qub, S.Pd. M.Si/ Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Timur, dan H. Gamalis, SE/ Sekretaris DPW PPP Provinsi Kalimantan Timur, (Para Pemohon IV);

[5] Dr. H. Arief Mudatsir Mandan, M.Si/ Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Tengah. (trq)

 

()

Baca Juga

Rekomendasi