Medan, (Analisa). Penggunaan tenaga outsourcing dibenarkan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang mengatur mengenai jenis - jenis pekerjaan yang diperbolehkan dialihdayakan.
Sehingga tidak ada kewajiban Bank Sumut untuk mengangkat karyawan outsourcing atau Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD)menjadi pegawai tetap.
Namun tidak menutup kemungkinan pengangkatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan melalui mekanisme yang harus ditempuh antara lain dimasukkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), yang juga harus mengikuti seleksi pengangkatan pegawai sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Demikian siaran pers yang diterima Analisa, Kamis (4/9) berdasarkan hasil pertemuan pers yang dilaksanakan Senin (1/9) sore dengan Pemimpin Divisi SDM Bank Sumut, Agung Santoso didampingi Pemimpin Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Didi Duharsa dan Pemimpin Bidang Public Relation, Kalimonang.
Pertemuan itu terkait demo yang dilakukan TKAD PT. PKS di halaman Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan pada 1 - 2 September 2014.
Dalam pertemuan itu dijelaskan, selama ini Bank Sumut menggunakan jasa tenaga outsourching dari PT Purna Karya Sejahtera (PT. PKS) yang merupakan perusahaan penyedia TKAD.
Agung mengakui pada saat rekruitmen pegawai tahun 2012, ada 17 orang pekerja outsourching dari TKAD PT. PKS yang lulus mengikuti tahapan seleksi dan diangkat menjadi pegawai tetap Bank Sumut.
Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan kepada pihak TKAD dalam berbagai pertemuan, terakhir pada 23 Juli 2014 di gedung DPRD Sumatera Utara yang dihadiri perwakilan TKAD, Bank Sumut, PT. PKS, Disnaker Provsu dan Komisi E DPRD Sumatera Utara.
Vendor
Dijelaskannya, saat ini lagi diadakan tender untuk memilih vendor dan sudah dilakukan pelelangan secara profesional dengan didampingi Konsultan Ikatan Asosiasi Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumut.
Bank Sumut mewajibkan vendor yang menjadi pemenangnya nanti tidak akan merubah kesejahteraan karyawan sebagaimana vendor yang lama dan malah uang makan dinaikkan menjadi Rp 50.000,- per hari kerja dari sebelumnya Rp30.000.
Dia juga mengungkapkan saat pertemuan perwakilan unjukrasa diterima Direktur Kepatuhan/Yulianto Maris, Direktur Bisnis dan Syariah, Edie Rizliyanto, dan Direktur Operasional, M. Yahya didampingi pihak kepolisian dan Pemimpin Divisi SDM serta Pemimpin Sekretaris Perusahaan.
PT Bank Sumut melalui Direktur Kepatuhan, Yulianto Maris, menyampaikan tanggapan atas tuntutan Forkom Pegawai PT. PKS tersebut.
Tanggapan itu adalah karean sudah berulang kali unjukrasa dilakukan, baik di lingkungan kantor Bank Sumut dan di kantor gubernur serta kantor DPRD Sumut, sehingga sudah mendapatkan penjelasan dan jawaban dari pihak manajemen Bank Sumut.
Kedua, manajemen PT Bank Sumut akan bertindak sesuai dengan koridor Undang-undang yang berlaku. Ketiga menghindari dilakukan penjelasan berulang-ulang, karenanya dilakukan mediasi antara PT. Bank Sumut dan Forkom Pegawai PT PKS bersama Kakan Kesbangpol dan Linmas Provsu, Eddy Sofyan didampingi aparat kepolisian.
Pada kesempatan lain M.Yahya selaku Direktur Operasional PT.Bank Sumut mengatakan pihak telah memantau ke seluruh unit operasional Bank Sumut dan mendapat informasi, pelayanan dan operasional Bank Sumut berjalan baik sebagaimana biasa.
Atas nama manajemen BankSumut memohon maaf kepada nasabah, mitra dan penyewa gedung Bank Sumut dengan adanya unjuk rasa, yang mengakibatkan ada sedikit kekurang nyamanan. (rel/twh)