Pemprov Seragamkan Nomor Plat Mobil Pejabat

Pekanbaru, (Analisa). Pemprov Riau mulai memberlakukan aturan baru, tentang urutan nomor plat kendaraan dinas (BM) bagi pejabat yang ada di Pemprov, dan Forkopinda, serta kementerian yang ada di Riau.

Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau, tanggal 18 Februari 2014, dengan nomor SK nomor Kpts.72/II/2014, yang saat itu masih dijabat oleh Pj Gubernur Djohermansyah Djohan.

Dan surat peruntukannya dikekuarkan oleh Gubernur Riau, Annas Maamun, tertanggal 2 September 2014.

Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Doni Aprialdi,, Senin (8/9) di ruang kerjanya

Dikatakannya, surat perubahan plat mobil bagi pejabat Pemprov Riau, Rektor, Kemenag, Kajati, dan SKPD, sudah ditembuskan ke Polda Riau.

Perubahan tersebut untuk keseragam dalam pemberian nomor kendaraan dinas pejabat pemerintah, berkaitan denga ketetiban lalu lintas.

“Sebenarnya sudah lama aturan ini ditetapkan. Namun, baru bulan ini bisa kita laksanakan, untuk keseragaman dengan daerah lain,” ungkap Doni Aprialdi.

Untuk plat mobil Gubernur Riau (Gubri) tetap dengan BM 1, BM 2 yang biasanya selama ini dipakai Ketua DPRD Riau, kini digunakan Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

BM 3 yang sebelumnya dipakai Kepala Kejati Riau, kini digunakan Ketua DPRD Riau.

Selanjutnya, BM 4 yang biasanya dipakai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, saat ini dipakai Kepala Kejati Riau.

BM 5 yang sebelumnya dipakai Wakil Gubernur Riau, kini digunakan Sekdaprov Riau.

Seterusnya, BM 6 dipakai oleh Kepala PT Pekanbaru, BM 7 untuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau. Sebelumnya, BM 7 dipakai oleh Sekdaprov Riau. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi