Jakarta, (Analisa). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gembong narkoba Freddy Budiman. Alhasil, hukuman mati kepada Freddy tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam lamannya, Selasa (9/9).
Putusan itu diketok Senin (8/9) kemarin oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Majelis hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk mengadili gembong narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara itu.
Mantan copet itu mulai menjalani bisnisnya saat dipenjara pada 1994 silam karena mencopet. Sejak itu, dia mulai menjalani bisnis narkoba yang dia pelajari dari balik penjara.
Bisnis gelapnya terbongkar saat dia tengah menyelundupkan satu juta pil ekstasi pada 2012 silam. Kaki tangannya tertangkap BNN dan terungkaplah jika satu juta ekstasi itu diimpor dari Tiongkok atas perintah Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang.
Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan satu juta pil ekstasi dari China. (dtc)