Izin Galian C di Kutalimbaru Ditinjau Ulang

Kutalimbaru, (Analisa). Muspika Kutalimbaru di­pimpin Camat Marjuki Hasi­buan meninjau lokasi tanah seluas 41.850 m2 milik Heriza Putra Ha­rahap di Dusun 2 Desa Silebo-Lebo, belum lama ini.

Hasil peninjauan Muspika itu, menurut sumber lokasi ta­nah terisolir, karena tidak ada badan jalan menuju lokasi itu untuk mengangkut bahan galian.

“Karena itu, perlu di­tinjau ulang izinnya sekaligus dila­kukan penagihan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Deliser­dang, terhitung sejak terbitnya surat keputusan Bupati Deli­serdang,” ungkap sumber.

Dalam peninjauan itu diha­diri Heriza Putra Harahap (pe­milik tanah). Sedang Ahmad Damhuri selaku kuasa hukum dari Heriza Putra Harahap tidak hadir. Padahal sebagai pemegang surat keputusan Bupati Deliserdang tentang galian C di Desa Silebo-Lebo Kutalimbaru.

Sumber mengemukakan, sesuai data ta­­­nah Heriza Putra Harahap berbatasan sebe­lah utara berbatas dengan tanah Mbelin Berahmana, sebelah selatan dengan jalan umum, sebelah barat dengan Sungai Keliling, berada di Desa Si­lebo-Lebo.

“Bahan penambangan se­perti tanah, pasir batu dan sebagainya tidak dapat diam­bil pihak pemegang izin Ah­mad Damhuri, karena jalan ke lokasi tanah itu tidak ada atau terisolir total, kecuali ada komitmen dengan teman se­batas yakni, Mbelin Berah­mana,“ ungkap sumber itu.

Jika dalam waktu tertentu pemegang izin tidak melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam surat izin maupun isi surat Dinas Cipta Karya & Pertambangan Kabupaten Deliserdang, izin wajib ditinjau ulang dan bila perlu dibatalkan, karena jika Ahmad Dahmuri memaksa­kan kehendak­nya di lapangan, akan menimbulkan keru­sakan lingkungan, sementara surat Amdal (ana­lisa mengenai dam­pak lingku­ng­an) belum dimiliki Ahmad Damhuri, dan pada waktu peninjauan Mus­pika peme­gang izin Ahmad Damhuri tidak hadir, yang hadir Heriza Putra Harahap, kata sumber. (dr)

()

Baca Juga

Rekomendasi