Kutalimbaru, (Analisa). Muspika Kutalimbaru dipimpin Camat Marjuki Hasibuan meninjau lokasi tanah seluas 41.850 m2 milik Heriza Putra Harahap di Dusun 2 Desa Silebo-Lebo, belum lama ini.
Hasil peninjauan Muspika itu, menurut sumber lokasi tanah terisolir, karena tidak ada badan jalan menuju lokasi itu untuk mengangkut bahan galian.
“Karena itu, perlu ditinjau ulang izinnya sekaligus dilakukan penagihan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Deliserdang, terhitung sejak terbitnya surat keputusan Bupati Deliserdang,” ungkap sumber.
Dalam peninjauan itu dihadiri Heriza Putra Harahap (pemilik tanah). Sedang Ahmad Damhuri selaku kuasa hukum dari Heriza Putra Harahap tidak hadir. Padahal sebagai pemegang surat keputusan Bupati Deliserdang tentang galian C di Desa Silebo-Lebo Kutalimbaru.
Sumber mengemukakan, sesuai data tanah Heriza Putra Harahap berbatasan sebelah utara berbatas dengan tanah Mbelin Berahmana, sebelah selatan dengan jalan umum, sebelah barat dengan Sungai Keliling, berada di Desa Silebo-Lebo.
“Bahan penambangan seperti tanah, pasir batu dan sebagainya tidak dapat diambil pihak pemegang izin Ahmad Damhuri, karena jalan ke lokasi tanah itu tidak ada atau terisolir total, kecuali ada komitmen dengan teman sebatas yakni, Mbelin Berahmana,“ ungkap sumber itu.
Jika dalam waktu tertentu pemegang izin tidak melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam surat izin maupun isi surat Dinas Cipta Karya & Pertambangan Kabupaten Deliserdang, izin wajib ditinjau ulang dan bila perlu dibatalkan, karena jika Ahmad Dahmuri memaksakan kehendaknya di lapangan, akan menimbulkan kerusakan lingkungan, sementara surat Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) belum dimiliki Ahmad Damhuri, dan pada waktu peninjauan Muspika pemegang izin Ahmad Damhuri tidak hadir, yang hadir Heriza Putra Harahap, kata sumber. (dr)