UMK Medan Tahun 2015 tak Sampai Rp 2,1 Juta

Medan, (Analisa). Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2015 hanya naik sebesar Rp 185.000 dibanding tahun lalu yakni Rp. 1.851.500 perbulan.. Artinya, di tahun ini, sepanjang 2015, kenaikannya sangat minim yakni menjadi Rp 2.037.000 perbulan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Senin (19/1) menyebutkan besaran UMK Medan tersebut. “Kok ketinggalan info? Rp 2.037.000,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon selularnya.

Meski sudah menyebutkan angka, Armansyah, ketika dikonfirmasi kembali, tidak menjelaskan kapan ketetapan UMK tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan di Medan.

Mengenai angka UMK Medan tahun 2015 tersebut, Ketua Korda F SB KIKES SBSI Sumut yang juga anggota Dewan Pengupahan Medan, Usaha Tarigan, membenarkannya. “UMK Medan tahun 2015 sebesar Rp 2.037.000 perbulan. Dan pemberlakuannya sedang dipantau di lapangan,” ucapnya di hari yang sama.

Pemberlakuan UMK

Dia menambahkan, pemberlakuan UMK tahun 2015 dilakukan pertanggal 1 Januari ini. “Berlakunya 1 Januari 2015. Dan pekerja sudah dapat terhitung 1 Januari 2015. Itu lain Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),” tambahnya.

Mengenai besaran UMK yang baru, salah satu pekerja di salah satu perusahaan di Medan menyebutkan dirinya belum menerima UMK yang baru itu. “Belum, masih sama, yakni Rp 1,8 itu kak?,” ucap Adi belum lama ini.

Pekerja di salah satu outlet perbelanjaan moderen ini berharap pemerintah tidak menutup mata ketika telah menetapkan besaran upah yang baru. “Kalau memang sudah naik, kita sih berharap bulan depan sudah ikut naik. Jangan sampai dibiarkan begitu saja oleh pemerintah,” tambahnya. (st)

()

Baca Juga

Rekomendasi