PN Kabanjahe Gelar Sidang Prapid Kapolres Karo

Kabanjahe, (Analisa). Pengadilan Negeri (PN) Kaban­jahe menggelar sidang Prape­radilan terhadap Kapol­res Ta­nah Karo,dengan agen­da untuk men­dengarkan jawa­ban dari termohon Ka­polres Tanah Karo terkait dugaan tidak sah­nya penangkapan dan penaha­nan suami istri, Rijanto Sinu­haji dan Betty Br Per­angin-angin oleh Polres Tanah Karo, Selasa (20/01).

Dalam sidang yang dipim­pin Hakim Ketua Rizky itu, Ka­polres Tanah Karo diwakili kuasa hukumnya, Faudu N. Halawa didamping personel Polres Karo, AKP. Martua Manik, Iptu Deddy S.Ginting, Ipda J.Munthe, Aiptu Ridwan Sasono, Aipda R.Sitinjak, Bripka.Taruli Silalahi, Brip­ka.Christin,MS,SS. Sedang dari pihak pemohon diwakili pengacara Sumber Alam dan Rivalino Bukit.

Dalam jawabannya, kuasa hukum Kapolres Tanah Karo, Faudu N.Halawa menyata­kan, pihak Polres Karo telah menjalankan aturan sesuai de­ngan aturan perundang-unda­ngan yang ada, baik mengenai penangkapan maupun pena­itu sehingga tidak ditemukan penerapan hukum yang tidak sesuai ataupun yang dapat mengakibatkan penangkapan/penahanan tidak sah.

Pengacara pemohon, Sum­ber Alam dan Rivalino yang ditemui seusai sidang di ha­laman PN Kabanjahe menga­takan, penangkapan dan pena­hanan klien mereka tidak se­suai dengan aturan yang ber­laku di negeri ini.

“Kami dari kuasa hukum pemohon Praperadilan ini akan terus berupa, agar klien kami dibebaskan pihak Polres Tanah Karo. Kami punya saksi kunci yang mengetahui, pela­por EHP telah mengetahui kalau Rijanto Sinuhaji dan Betty Br Perangin-angin telah menikah. Jadi kalau EHP me­ngatakan baru mengetahui per­kawinan Rijanto dengan Betty pada tanggal 21 Novem­ber 2014 itu tidak benar dan akan kita buktikan nanti,” ujar mereka.

Pihak Pengadilan Kaban­jahe melalui Humasnya, Dar­ma Indo Damanik enggan berkomentar perihal sidang Prapid itu.

“Saya akan komentar sete­lah persi­dangan selesai. Tidak etis kalau saya memberi ko­mentar sementara persida­ngan masih berjalan,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan pemohan akan kalah karena banyak sidang prapid yang kandas di PN Kabanjahe, Darma Indo me­minta kepada wartawan jangan pesimis dulu.

“Pak Tobing (maksudnya salah satu hakim yang bertu­gas di PN Kabanjahe) pernah memenangkan pemohon da­lam salah satu sidang prapid yang digelar di PN Kabanja­he,” ujarnya. (ps)

()

Baca Juga

Rekomendasi