Kabanjahe, (Analisa). Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang Praperadilan terhadap Kapolres Tanah Karo,dengan agenda untuk mendengarkan jawaban dari termohon Kapolres Tanah Karo terkait dugaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan suami istri, Rijanto Sinuhaji dan Betty Br Perangin-angin oleh Polres Tanah Karo, Selasa (20/01).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizky itu, Kapolres Tanah Karo diwakili kuasa hukumnya, Faudu N. Halawa didamping personel Polres Karo, AKP. Martua Manik, Iptu Deddy S.Ginting, Ipda J.Munthe, Aiptu Ridwan Sasono, Aipda R.Sitinjak, Bripka.Taruli Silalahi, Bripka.Christin,MS,SS. Sedang dari pihak pemohon diwakili pengacara Sumber Alam dan Rivalino Bukit.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Kapolres Tanah Karo, Faudu N.Halawa menyatakan, pihak Polres Karo telah menjalankan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, baik mengenai penangkapan maupun penaitu sehingga tidak ditemukan penerapan hukum yang tidak sesuai ataupun yang dapat mengakibatkan penangkapan/penahanan tidak sah.
Pengacara pemohon, Sumber Alam dan Rivalino yang ditemui seusai sidang di halaman PN Kabanjahe mengatakan, penangkapan dan penahanan klien mereka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini.
“Kami dari kuasa hukum pemohon Praperadilan ini akan terus berupa, agar klien kami dibebaskan pihak Polres Tanah Karo. Kami punya saksi kunci yang mengetahui, pelapor EHP telah mengetahui kalau Rijanto Sinuhaji dan Betty Br Perangin-angin telah menikah. Jadi kalau EHP mengatakan baru mengetahui perkawinan Rijanto dengan Betty pada tanggal 21 November 2014 itu tidak benar dan akan kita buktikan nanti,” ujar mereka.
Pihak Pengadilan Kabanjahe melalui Humasnya, Darma Indo Damanik enggan berkomentar perihal sidang Prapid itu.
“Saya akan komentar setelah persidangan selesai. Tidak etis kalau saya memberi komentar sementara persidangan masih berjalan,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan pemohan akan kalah karena banyak sidang prapid yang kandas di PN Kabanjahe, Darma Indo meminta kepada wartawan jangan pesimis dulu.
“Pak Tobing (maksudnya salah satu hakim yang bertugas di PN Kabanjahe) pernah memenangkan pemohon dalam salah satu sidang prapid yang digelar di PN Kabanjahe,” ujarnya. (ps)