Medan, (Analisa). Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014, balai pengobatan maupun rumah bersalin digaransi tidak akan ada lagi. Sebagai pengganti, klinik maupun rumah bersalin beralih menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
“Peralihan dari balai pengobatan menjadi klinik pratama maupun utama sesuai dengan Permenkes itulah yang sedang gencar-gencarnya disosialisasikan kepada para pemilik balai pengobatan maupun rumah bersalin swasta agar mereka segera berbenah,” jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Irma Suryani kepada wartawan, Rabu (21/1).
Pun begitu, bagi klinik maupun rumah bersalin yang belum habis izin operasional tentu saja masih boleh tetap beroperasi. “Begitu habis izinnya nanti, mereka harus beralih menjadi Klinik Pratama atau Klinik Utama sesuai peraturan permenkes maupun sarana dan prasarana yang mereka miliki,” ujarnya.
Klinik pratama, lanjutnya, merupakan institusi yang hanya melayani pelayanan dasar bagi masyarakat, bedah pun bedah kecil, seperti abses. Selain itu, penanggungajawabnya harus tenaga medis. Bisa dokter gigi serta melayani pasien,. “Di Klinik Pratama ini bisa dua dokter, dokter umum atau dokter gigi atau dua-duanya dokter umum,” cetusnya.
Miliki Dokter Spesialis
Sementara Klinik Utama, harus memiliki dokter spesialis karena boleh melayani pasien yang mengalami sakit yang agak berat, minimal dokter penyakit dalam, bisa rawat inap serta melakukan operasi sedang dengan menggunakan bius lokal.
“Upaya sosialisasi yang kita lakukan dengan membangunkan para pemilik klinik. Maksudnya. Di bidang kesehatan sudah ada Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana masyarakat harus memiliki asuransi. Jika tidak siap, para pemilik klinik nantinya bakal menjadi penonton di negeri sendiri. Apalagi sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“MEA itu adalah jalan membuka kebebasan bagi pihak lain untuk membuka klinik di daerah ini. Masa, kita hanya menjadi penonton. Sosialisasi sudah dilakukan, baik langsung maupun melalui puskesmas menyampaikan kepada klinik swasta agar menginformasikan terkait permenkes itu,” ungkapnya. (mc)