Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga. Seorang wanita Muslim wajib menutup auratnya. Bila tidak maka akan berdosa. Menutup aurat memiliki aturan dan syarat yang wajib dilakukan, jika tidak maka aurat wanita Muslim itu masih terlihat. Aturan dan syaratnya harus menutup seluruh aurat wanita.
Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajahnya, dua telapak tangan sampai pergelangan dan dua telapak kaki sampai matakaki. Sangat jelas batasan aurat wanita Muslim maka harus ditutup sesuai dengan batas yang ditetapkan.
Bagaimana menutupnya? Hal ini yang menjadi masalah. Banyak orang menilai mode pakaian wanita Muslim itu Jilbab. Sesungguhnya Agama Islam tidak mengatur mode busana atau pakaian seorang wanita Muslim. Silakan berkreasi akan tetapi batasan aurat jangan dilanggar dan syaratnya menutup aurat, bukan membalut aurat. Artinya, mode busana itu tidak menonjolkan bentuk tubuh wanita dan tidak tembus pandang.
Banyak menilai pakaian wanita Muslim itu Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah dan Cadar. Semuanya ini adalah bentuk atau jenis mode pakaian wanita. Penilaian banyak orang tentang mode pakaian wanita Muslim ini bila dilihat dari artinya maka bisa dilihat mana yang tepat untuk busana wanita Muslim.
Harus Sesuai Makna
Makna dari pakaian wanita Muslim harus sesuai, bila tidak maka aturan dan syarat busana wanita Muslim itu tidak terpenuhi. Mode pakaian Jilbab. Kata Jilbab berasal dari Bahasa Arab yakni "Jalaabiib" yang artinya pakaian yang lapang atau pakaian luas, tidak sempit.
Pengertian pakaian lapang itu syaratnya harus menutup aurat wanita yakni seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan sehingga pergelangan tangan saja yang ditampakan.
Bila demikian pakaian yang dikenakan seorang wanita maka baru disebut dengan pakaian mode Jilbab. Apa bila aturan dan syaratnya tidak terpenuhi maka belum bisa dikatakan pakaian mode Jilbab.
Mode pakaian Kerudung. Kata Kerudung berasal dari Bahasa Indonesia yang artinya tudung atau penutup kepala yang terjulur melalui leher sampai batas dada. Padanan kata Kerudung dalam Bahasa Arab disebut "Khimaar" atau dalam bentuk jamak disebut “Khumur” yang artinya tutup atau penutup kepala.
Dalam padanan kata Kerudung dalam Bahasa Indonesia bisa juga disebut Selendang yakni kain yang diselempangkan di kepala sehingga kepala tertutup sebagian sedangkan muka, telinga terlihat.
Sedangkan kata Hijab berasal dari Bahasa Arab yang artinya tabir atau dinding atau penutup. Pengertian luas tentang Hijab adalah tabir atau tirai penutup sesuatu yang memisahkan atau membatasi seperti tembok, dinding bilik,boleh juga gorden jendela, atau kain yang menutup sesuatu untuk pemisahan. Sementara Cadar adalah kain penutup muka atau wajah atau sebagian wajah manusia yang terlihat hanya mata. Padanan dalam Bahasa Arab Cadar disebut “Khidir” atau “Tsiqab”.
Lantas ada lagi Mukena yang lazim dikatakan pakaian yang digunakan wanita untuk sholat. Mukena atau rukuh banyak diartikan orang kain selubung atau baju kurung bagi wanita yang melaksanakan shalat. Sesungguhnya tidak ada pakaian khusus untuk shalat, baik untuk wanita dan juga laki-laki akan tetapi sholat wajib menutup aurat.
Dari mode busana wanita ini bila dipahami mana yang sesuai dengan aturan dan syarat berbusana menurut Hukum Islam bagi seorang wanita Muslim. Nama mode pakaian itu harus sesuai dengan aturan dan syarat menurut Agama Islam.
Makna dari mode pakaian Jilbab lebih sesuai dengan aturan dan syarat menurut Hukum Islam akan tetapi mode pakaian Jilbab bukan seperti kebanyakan yang kini dikenakan wanita Muslim yang dikatakan sudah mengenakan Jilbab.
Perintah mengenakan Jilbab dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan Jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tegas perintah Allah SWT untuk berbusana Jilbab dan perintah Allah SWT itu ada lagi dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 26 yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Masalah menutup aurat sangat penting. Hal ini terbukti dari perintah Allah SWT yang begitu tegas dan jelas dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 yang artinya, "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau nafsu terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Dari firman-firman Allah SWT ini seharusnya kaum wanita Muslim takut jika tidak menutup auratnya sebab perintah itu berulangkali dan setiap perintah dijelaskan apa yang harus dilakukan kaum wanita Muslim.
Firman Allah SWT untuk wanita menutup auratnya sesuatu yang wajib dilaksanakan mengingat siksa Allah SWT sangat pedih kepada manusia yang mengingkari Hukum Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum Syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya, bahkan di akhirat dia termasuk kedalam golongan orang-orang yang merugi."
Ingat kata Allah SWT, barang siapa yang mengingkari hukum-hukum Syariat Islam sesudah beriman. Artinya, para wanita Muslim yang mengetahui wajib menutup aurat akan tetapi tidak melaksanakannya akan mendapat sangsi dari Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 147 yang artinya, “Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Kesimpulan
Wanita wajib menutup auratnya, tidak boleh tidak. Jika tidak dilakukan menurut aurat, tunggu hukuman dari Allah SWT. Menutup aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan sampai pergelangan dan dua telapak kaki sampai matakaki.
Menurut aurat wajib hukumnya dan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh karena seluruh anggota tubuh itu diharamkan terlihat atau dilihat oleh yang bukan muhrimnya. Cara menutup aurat yang benar memakai busana yang longgar, tidak menonjolkan bentuk tubuh dan tidak tembus pandang atau pakaian tipis. Ajaran Islam tidak menentukan mode dan Jilbab adalah aturan, syarat cara menutup aurat. ***
Penulis alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, seorang tenaga pengajar guru Agama