Calon Kades Poligami Tak Melanggar Aturan

Tarutung, (Analisa). Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Tapa­nuli Utara (Taput), Binhot Aritonang menegaskan, calon kepala desa (Kades) yang berpoligami atau beristri dua tidak melanggar aturan ikut Pemilihan Kepala Desa (Pil­ka­des).

“Calon Kades berpoligami atau beristri dua tidak melang­gar aturan,” ujar Binhot kepa­da Analisa, Rabu (21/10).

Binhot menyampaikan, pencalonan calon Kades ber­istri dua sah bila disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan sebagai acuan Pilka­des.

“Sebab di dalam Perbub dan Perda tidak ada disinggung dalam syarat calon me­nyangkut beristri dua, asalkan pernikahan­nya sah,” ucapnya.

Dia menambahkan, bila terkait ada laporan ada calon yang dimasud memiliki kartu kelurga (KK) dan akte kawin hal itu sudah menjadi ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil).

Seorang oknum Calon kepala desa (Ka­des) di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoho­lon Taput, MP dilaporkan ke Polres Taput. MP dilaporkan warga karena diduga mempu­nyai dua kartu keluarga (KK) dan akte kawin.

Oknum calon juga diduga beristiri dua di­nilai menyalahi aturan. Pihak Polres Taput sedang menin­dak­lanjuti dan menyelidiki (Lidik) laporan itu. (can)

()

Baca Juga

Rekomendasi