Tarutung, (Analisa). Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Binhot Aritonang menegaskan, calon kepala desa (Kades) yang berpoligami atau beristri dua tidak melanggar aturan ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Calon Kades berpoligami atau beristri dua tidak melanggar aturan,” ujar Binhot kepada Analisa, Rabu (21/10).
Binhot menyampaikan, pencalonan calon Kades beristri dua sah bila disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan sebagai acuan Pilkades.
“Sebab di dalam Perbub dan Perda tidak ada disinggung dalam syarat calon menyangkut beristri dua, asalkan pernikahannya sah,” ucapnya.
Dia menambahkan, bila terkait ada laporan ada calon yang dimasud memiliki kartu kelurga (KK) dan akte kawin hal itu sudah menjadi ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil).
Seorang oknum Calon kepala desa (Kades) di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Taput, MP dilaporkan ke Polres Taput. MP dilaporkan warga karena diduga mempunyai dua kartu keluarga (KK) dan akte kawin.
Oknum calon juga diduga beristiri dua dinilai menyalahi aturan. Pihak Polres Taput sedang menindaklanjuti dan menyelidiki (Lidik) laporan itu. (can)