Medan, (Analisa). Pimpinan gereja di Protestan berasal dari tujuh gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja di tiga Benua (United Evangelicial Mission (UEM) di Indonesia menyampaikan sikap prihatin atas kebakaran hutan yang berdampak dengan bencana asap yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia bakan beberapa negara di Asia Tenggara.
Bencana yang terjadi di Indonesia dalam 20 tahun terakhir merupakan bencana terburuk yang merugikan rakyat dan negara. Karena itu kami atas nama seluruh rakyat Indonesia menyerukan stop kebakaran hutan dan bencana asap yang merugikan dan sangat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.
Seruan pimpinan gereja itu dituangkan dalam statment pernyataan sikap yang disepakati dan ditandatangani serta dibacakan langsung oleh tujuh pimpinan gereja protestan di Ruang Justin Sihombing, Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (2/10) sore.
Para pimpinan gereja tersebut yakni Pdt,Willem TP Simarmata,MA selaku Ephorus HKBP, Pdt Dr Marthin Rumanja Purba, Ephorus GKPS, Pdt Adolv Bastian Marpaung, M.Min.MTh, Ephorus GKPA, Pdt Elson Lingga,MTh, Bishop GKPPD, Pdt Tuhoni Telaumbanua, Ph.D, Ephorus BNKP, Pdt Manjalo Hutabarat.MTh, Ephorus HKI, Pdt Rosmalia Barus,MTh,Moderamen GBKP, Pdt Asalma Berutu,STh kepala Diakoni GKPPD,Pdt Jusuf Tarigan STh, Parpem GBKP/Direktur,Pdt Naomi Simarmata,STh Kepala Diakoni HKI, Pdt Rein Justin,MA, Direktur Pengmas HKBP, Pdt Games Purba,Plt Praeses Humbang HKBP, St Juniamer Purba,Direktur Pelpem GKPS dan Pdt Saud Sigalingging STh,Praeses GKPA
Dalam pernyataan sikap itu, ketujuh pimpinan gereja tersebut menyerukan, agar semua pihak di Indonesia termasuk warga gereja bahu membahu terlibat dalam penghentian pengrusakan hutan. Kami menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah harus mengerahkan bantuan kesehatan kepada korban asap terutama komunitas sekitar hutan, anak-anak dan balita diwilayah terparah misalnya di Jambi, Sumsel, Riau dan Kalimantan Tengah.
Ulah Pemodal
Kami mendesak kepada pemerintah untuk stop pembukaan hutan gambut dan daratan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,hutan tanaman industri, karena suah cukup negeri ini dirugikan atas ulah pemodal yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan mandat mengelola sumber daya alam Indonesia.
Oleh karena itu, kata Pdt Willem Simarmata, pemerintah harus menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional,sehingga memerlukan penanganan nasional dengan waktu tahapan terukur. Kemudian, sebutnya pemerintah harus tegakkan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan, cabut ijin usaha dan sanksi pemulihan (restorasi) bagi perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran hutan, membangun kerjasama intensif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan bencana asap dengan negara-negara tetangga.
“Pemerintah harus hadir bersama rakyat dalam mengelola hutan berbasis kearifan tradisonal masyarakat lokal menjadi pilihan penyelamatan hutan untuk selamatkan planet bumi,” sebutnya.
Dijelaskan Ephorus HKBP, dari catatan kementerian lingkungan hidup, kebakaran lahan dan hutan di Indonesia telah terbakar di 12 provinsi di antaranya Riau 2 juta hektar, 40.000 hektar di Jambi, Kalbar 900 hektar,Kalteng 650 hektar hingga Sumatera Utara 146 hektar, dengan kerugian mencapai ratusan triliunan rupiah serta hilangnya kehidupan yang tercipta ratusan tahun dalam ekosistem hutan. Kebakaran hutan telah menghancurkan sumber pangan utama masyarakat sekitar hutan .
Untuk itu, mereka menyerukan kepada semua pihak untuk terlibat dalam penyelamatan hutan tersisa di Indonesia bersama masyarakat untuk menyelamatkan hutan-hutan tersisa sebagai bukti bahwa bangsa kita adalah bangsa yang ber ketuhanan.Bumi adalah citra dan wajah Allah,bangsa yang berketuhanan adalah bangsa yang tidak membakar wajah Allah.
Usai membacakab stamen pernyataan sikap seruan stop kebakaran hutan dan bencana asap, ketujuh pimpinan gereja tersebut menyerahkan statmen tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup,yang diterima langsung Asisten Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Kusnadi Syahputra.
Kusnadi dalam kesempatan itu menyampaikan sesegera mungkin akan menyampaikan pernyataan sikap ini kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk diteruskan kepada Presiden RI. (rmd)