Medan, (Analisa). Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), LP sebagai tersangka. Namun meski statusnya tersangka, yang bersangkutan tidak langsung ditahan karena sedang sakit.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangan persnya, Jumat (30/10) di Mapoldasu mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena dia sakit jantung.
Pernyataan itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. "Memang belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit jantung yang dikuatkan surat keterangan dari dokter,"jelasnya.
Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi membobol kas Pemkab Tobasa TA 2006, setelah penyidik Tipikor Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri empat kali melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini ia juga melibatkan beberapa orang yaitu, Monang Sitorus (Bupati Tobasa periode 2005-2010), Arnold Simanjutak (Kabag Keuangan Sekda), Bemprit Hutapea dan Jansen Batubara.
Dikatakan Kabid Humas, uang sebesar Rp3 miliar dikeluarkan melalui BRI Cabang Balige dan Tarutung dalam bentuk cek, yaitu pada 25 Juli 2006 sebesar Rp1,5 miliar dan 22 Februari 2006 sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian dicairkan di BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus.
Helfi menyebutkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan Subdit III/Tipikor Poldasu yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya, Monang Sitorus, Arnold Simanjuntak (saat ini masih ditahan di Rutan klas II B Balige), Benprit Hutapea dan Jansen Batubara.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rohimat Sargo dari BRI Cab. Tarutung, Jonas Togatorop staf BRI Cabm. Balige, Sugianto, Pekas BRI Cab Kebayoran Baru, serta saksi ahli dari BPKP Sumut.
Karena perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 (1) subs Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. (yy)