Ratusan Tambang Galian C Tanpa Izin

Bireuen, (Analisa). Ratusan lokasi tambang bahan galian C di Kabupaten Bireuen diketahui tak mengantungi izin dari dinas terkait. Lokasi tambang ilegal itu bertebaran di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah kecamatan di daerah itu.

“Sepertinya pengawasan dan penertiban tak berjalan baik, sehingga tambang bahan galian C itu terus dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha yang berpotensi merusak lingkungan,” ucap Azhar, warga Bireuen, Rabu (11/11).

Dia mengharapkan dinas terkait di Pemkab Bireuen untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan peertiban sehingga aktivitas penambangan batu, pasir dan tanah timbun dapat terkendali untuk mencegah bencana.

Penambangan bahan galian C seperti pasir dan batu tanpa izin bertebaran di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Peusangan, Krueng Tingkeum Kecamatan Kutablang, Krueng Peudada, Krueng Batee Iliek Samalanga.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Bireuen, Muhammad Nasir SP, kepada Analisa mengatakan, menurut taksiran memang ada seratusan lokasi penambangan galian C di daerah itu.

“Tetapi sesuai dengan data yang ada pada kami, hanya lima lokasi yang memiliki izin, selebihnya tidak berizin. Kalaupun sebagian ada yang mengurus atau memperpanjang izin kami tolak sebab tak memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.

Disebutkannya, rata-rata permohonan izin penambangan galian C ditolak sebab tidak dapat melengkapi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan). Surat UKL/UPL itu tidak dapat diperoleh oleh mayoritas pemohon izin pertambangan bahan galian C di Bireuen sebab nyaris seluruh lokasi tambang bahan galian C menggunakan mesin sedot atau alat berat (ekskavator).

Dalam surat izin penambangan galian C, yang diberikan izin adalah volume, bukan jangka waktunya. Perkiraan perbandingan dengan potensi 20 ribu kubik, diperkirakan dalam enam bulan bahan galian C di lokasi tertentu sudah habis.

Pemberian izin usaha pertambangan di Bireuen mengacu pada Qanun Bireuen Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan. Sesuai aturan itu, hanya penambangan dengan cara manual (tradisional) yang diberikan izin.

Hanya Lima Izin

Karenanya, kata Muhammad, hanya lima permohonan izin penambangan galian C yang dapat dikeluarkan KP2TSP Bireuen yaitu atas nama Murdani di Desa Paya Cut, Kecamatan Juli yang melakukan penambangan pasir.

Kemudian, atas nama Muhammad Ilham yang melakukan penambangan pasir di Dusun Blang Kubu, Desa Blang Guron, Kecamatan Gandapura. Maimuddin melakukan pengambilan tanah timbun di Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang.

Berikutnya M Mubin Yunus yang melakukan penambangan pasir dan batu di Desa Ara Bungo, Kecamatan Peudada serta Hanafi Hs dari UD Mitra Niaga melakukan penambangan pasir di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli.

Nasir menjelaskan, soal pengawasan dan penertiban tempat penambangan galin C merupakan wewenang Dinas Pengairan dan Pertambangan Bireuen, sedangkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) datanya di DPKKD Bireuen.

Sementara Kadis Pengairan dan Pertambangan Bireuen, Ismunandar ST, yang ditemui di tempat terpisah mengatakan, pada 2015 sudah mengeluarkan 21 rekomendasi sebagai syarat pengurusan izin pertambangan galian C.

Soal pengawasan dan penertiban, menurut Ismunandar itu menjadi tugas secara bersama dinas terkait termasuk KP2TSP, DPKKD, Dinas Pengairan dan Pertambangan yang dibantu personil Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri, tim gabungan dengan anggota dari lintas dinas itu turun bersama melakukan penertiban ke lokasi, sementara pengawasan dilakukan dengan mengukur luas lokasi pertambangan,” pungkasnya. (mur)

()

Baca Juga

Rekomendasi