Diskusi Hukum Tentang UU Jaminan Halal

MUI Minta Pemerintah Lindungi Umat Islam

Medan, (Analisa). Undang Undang Produk Halal No 33 Tahun 2014 yang terdiri dari 68 Pasal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Sayangnya Undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal ternyata masih membuahkan pro kontra. Ini dikarenakan masih terdapat beberapa pengaturan dalam UU ini yang dianggap masih menjadi penghalang baik bagi pelaku usaha ataupun lembaga yang memberikan Jaminan produk halal.

Demikian hasil diskusi hukum yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara bertema tentang Undang- Undang Jaminan Produk Halal, Jumat (20/11) di Wong Solo Jalan Gajah Mada Medan 

Dalam diskusi tersebut yang menjadi narasumber yaitu : Ketua Umum MUI Smut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.Si, Kanwil Kemenag-SU H. Abdurrahman, S.Ag, dan Koordinator Bidang Hukum, Perundang-undangan, Advokasi, dan Hak Asasi Manusia, H. Arso, SH, MA. Dipandu oleh Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Hamdani Harahap, SH, M.Hum dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum dari UIN Sumatera Utara.

Makanan Halal

Ketua Umum MUI Sumut Prof. Abdullah Syah, menyampaikan, pentingnya umat Islam mengonsumsi makanan yang halal.

”Yang halal itu telah dijelaskan Allah begitu juga yang haram. Ada di antara haram dan halal yakni syubhat, dan inipun harus dijauhi. Kita menjauhi yang haram dan yang syubhat. Bagi umat Islam tidak ada pilihan lain kecuali memakan dan meminum yang halal dan memakai yang halal dan pergaulan yang halal. Bukan hanya makan dan minum tetapi juga berpakaian yang halal. Tidak ada tawaran bagi muslim dan muslimah menutup aurat itu hukumnya wajib sebagaimana yang diperintahkan Allah,”ujarnya. 

Dia juga meminta produk halal harus terus diteliti, dikembangkan dan bisa disosialisasikan kepada seluruh umat Islam. MUI bukanlah meminta agar seluruh makanan yang beredar di Indonesia haruslah halal akan tetapi menginginkan produk makanan itu harus jelas. Jelas apakah ia halal, atau haram. Sehingga umat Islam dapat memilih dengan benar, tanpa ragu ragu, ujarnya.

Sementara itu Prof. Basyaruddin menyatakan dalam UU No 33 Tahun 2014 ada beberapa pasal yang MUI keberatan sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Standing position MUI dalam beberapa hal yaitu masalah yang berkaitan dengan auditor, proses sertifikasi, dan sertifikat halal. Untuk tiga hal ini MUI meminta untuk tidak diberikan diluar lembaga LPPOM MUI, karena dengan Undang Undang No 33 Tahun 2014 ini bisa saja auditornya bukan lagi orang Islam,bahkan bukan tidak mungkin proses sertifikasi dan sertifikat halal jika diserahkan di luar lembaga MUI dikhawatirkan diperjualbelikan. Sedangkan hal yang lain seperti pengawasan, sosialisasi dan sebaginya dapat dilaksanakan diluar lembaga MUI,”ujarnya 

Kemudian juga dijelaskan UU ini menyatakan masa berlaku sertifikat halal yang tadinya hanya 2 tahun berubah menjadi 4 tahun. Hal ini menjadi kekhawatiran, di mana jarak 2 tahun pun susah untuk mengontrol apalagi sampai 4 tahun masa berlakunya sertifikat halal tersebut.

Prof. Basyaruddin menjelaskan hal ini dikarenakan kemajuan teknologi yang luar biasa dalam pengelolaan unsur babi. 

Di Belanda ada 18 ribu RPH babi, 1 hari bisa memotong lebih 20 ribu ekor. Kemungkinan untuk masuk ke Indonesia tidak begitu sulit, apalagi yang diolah dengan teknologi. Sedangkan di Kota Medan sendiri data tahun 2013 ada 600 ton daging babi, sedangkan sapi 700 ton. Kemana daging yang begitu banyak tersebut? Maka sangat mungkin untuk masuk ke dalam tubuh umat Islam. 

Produk dari Babi

Lebih dari 200 produk bisa dihasilkan dari babi, mulai dari tulang, rambut, kulit, daging, darah, organ tubuh lainnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi. Fatty acids dari lemak tulang babi dapat digunakan untuk membuat sabun mandi, shampoo, conditioner, body lotion, pasta gigi. Collagen dari babi digunakan untuk penyembuhan jerawat. Protein dari rambut dibuat pelembut adonan roti. Berbagai low fat juga mengandung unsur lemak babi, seperti low fat butter, bahkan ice cream, permen, yoguhrt. Salah satu fungsi darah babi adalah absorben, filter rokok, penyedot penahan nikotin. Dan masih banyak lagi terus bertambah sesuai dengan kemajuan teknologi, ungkap Basyaruddin. 

Sementara H. Arso, SH, M.Hum menegaskan umat Islam sebagai konsumsi makanan terbesar di Indonesia haruslah memastikan kehalalan makanannya. Untuk itu UU no 33 Tahun 2014 ini perlu ditindaklanjuti, harus secepatnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakannya. 

Kegiatan diskusi hukum ini dihadiri 40 orang yang terdiri dari pakar di bidang hukum yang terdiri dari berbagai perguruan Tinggi seperti UIN-SU, USU, UISU, UMSU, UMA, UMN, UNIVA, praktisi hukum, beberapa Pengacara, Hakim, dan pelaku Usaha serta beberapa ormas Islam. (am)

()

Baca Juga

Rekomendasi