Medan, (Analisa). Rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan, Ari Sumarto Taslim divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama tiga tahun penjara, Senin (2/11). Direktur PT Borimex ini bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2012.
Selain kurungan badan, Majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Ari Sumarto tidak sendirian, anak buahnya Ahmad Irwan alias Iwan Rasidi juga dihukum bersalah selama satu tahun dan enam bulan. Dia juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan, uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 420 juta dari kedua terdakwa yang dititipkan ke Kejari Asahan dirampas untuk negara. "Menyatakan, uang Rp80 juta dan Rp240 juta yang dititipan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri Asahan dirampas untuk negara,"ucap hakim Parlindungan.
Sebelumnya, JPU Suheri menuntut Ari Sumarto selama empat tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Iwan dituntut satu tahun dan tiga bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, tahun 2012 Dinkes Asahan mendapat dana Pembinaan Upaya Kesehatan yang bersumber dari APBN-P sebesar Rp 7 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran, KB. Namun, dari pengadaan tersebut masih ada sisa dana pembelian yang tida bisa dipertanggung jawabkan Ari Sumarto Taslim. Sehingga berdasarkan hasil audit keuangan negara dari BPKP Perwakilan sumut kerugian negara Rp 3,6 milyar. (wita)