Medan, (Analisa). Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi Sumut, Purnama Dewi menyebutkan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan IV kapasitas 3 x 30 Megawatt (MW) di Desa Tangga dan Desa Lubu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan tidak bisa dilanjutkan.
Soalnya, sebut Purnama, beberapa hari lalu, proyek itu sudah direkomendasikan untuk diulang sketnya. Karena, sket sebelumnya akan mengganggu prosesi proyek di PLTA Asahan III. “Pihak perusahaan itu sudah kita surati untuk mengubah sket. Tapi, tidak mereka lakukan juga,” kata Purnama.
Di lain pihak, katanya, perusahaan PLTA Asahan IV juga belum memiliki izin bendung serta tidak punya kerjasama dengan PT PLN (Persero).
“Sampai sekarang belum ada izin bendungnya. Jadi, bagaimana mau diresmikan. Termasuk juga belum ada kerjasama dengan PLN kemana dijual listrik mereka. Bagaimana dengan jaringannya. Kami (Pemprovsu) bukan tidak mendukung, tapi ,” tegas Purnama lagi.
Sementara, Kabag Humas PT Berkat Bina Karya, Ramli Asshiddiqi SH dihubungi terpisah menyebutkan, proyek PLTA Asahan IV yang mereka garap sudah lebih dulu memiliki izin. “Kita punya izin duluan, tahun 2005. Sedangkan PLTA Asahan III baru pada 2012. Soal izin bendung, masih berproses,” tegasnya seraya mengaku mereka tetap melanjutkan proyek tersebut.
Sebagaimana diketahui, mereka sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meresmikan PLTA Asahan IV pada Agustus lalu. Namun hingga kini, tak kunjung terealisasi. Sebagaimana berita sebelumnya, jika dimulai, proyek senilai Rp3 triliun itu akan selesai dalam waktu dua tahun sejak peletakan batu pertama.
Menurutnya, perusahaan sudah memulai mengurus perizinan dari 2005. Semua prosedur diikuti. Untuk sampai pada tahap akhir ini, pihak perusahaan sudah menggelontorkan Rp50 miliar.
Sampai saat ini, lanjutnya, mereka sudah mengantongi segala perizinan. Termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PLTA Asahan IV seluas 165,49 hektare. Izin ini sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 34/1/IPPKH/PMDN/2015 tanggal 17 Juni 2015.
Setelah keluar izin pinjam pakai hutan lindung dari BKPM ini, maka mereka mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dari Bupati Asahan. IMB sudah diterbitkan tanggal 7 Juli 2015. Saat ini, mereka masih menunggu sertifikasi bendungan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditambahkannya, sebagai konsekuensi pemakaian hutan lindung untuk lokasi proyek, mereka dibebankan untuk mereboisasi lahan seluas 179,5 hektare sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1154/Menhut-V/RHL/2015 tanggal 24 April 2015.
“Dalam tiga tahun ini, kita harus selesai melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai di Desa Tormatutung dan Lumban Dolok Kecamatan Bandar Pulau, Asahan sesuai keputusan tersebut,” sebutnya. Ramli mengaku, berbagai liku perizinan dan prosedur tersebut tidak menjadi persoalan. Namun yang paling lama, penerbitan Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (Amdal) yang mencapai dua tahun. “Untuk Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) kita menggunakan konsultan dari ITB,” jelas Ramli lagi.
Dia menjelaskan, sebagai swasta murni, mereka bebas menjual listrik apakah ke PT PLN (Persero) maupun ke BUMN lainnya seperti PT Inalum (Persero) ataupun ke Sei Mangkei. Tergantung negosiasi harga. (nai)