Tanjungbalai, (Analisa). Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai, M Syahrial SH MH dan Drs H Ismail (nomor urut 4) berhasil unggul sementara dalam perolehan suara di tingkat TPS. Paslon nomor 4 mengalahkan tiga paslon lainnya dengan perolehan suara sementara mencapai 47,43 persen.
Informasi diperoleh Analisa dari Desk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai, Rabu (9/12) menyebutkan hasil perhitungan suara sementara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tanjungbalai 2015, Paslon Dr Milvan Hadi MKed (OG), SpOG dan Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali SE Ak (nomor urut 1) memperoleh 2.026 suara (Datuk Bandar), 1.325 (Datuk Bandar Timur), 2.749 (Tanjungbalai Selatan), 529 (Tanjungbalai Utara), 1.150 (Sei Tualang Raso) dan 1.349 (Teluk Nibung) jadi total sebanyak 9.128 (19,60 persen).
Paslon Rolel Harahap dan H Roomay Noor SE (nomor urut 2) memperoleh suara 1.265 (Datuk Bandar), 1.714 (Datuk Bandar Timur), 1.801 (Tanjungbalai Selatan), 903 (Tanjungbalai Utara), 1.730 (Sei Tualang Raso) dan 1.938 (Teluk Nibung) total 9.351 (20,08 persen). Paslon Drs H Hamlet Sinambela MPd dan Surya Dharma AR SH (nomor urut 3) memperoleh suara sebanyak 688 (Datuk Bandar), 328 (Datuk Bandar Timur), 851 (Tanjungbalai Selatan ), 833 (Tanjungbalai Utara), 1282 (Sei Tualang Raso) dan 1518 (Teluk Nibung) total 6.000 (12,88).
Paslon M Syarial SH MH dan Drs H Ismail (nomor urut 4) memperoleh suara sebanyak 3875 (Datuk Bandar), 4148 (Datuk Bandar Timur), 3585 (Tanjungbalai Selatan), 1.365 (Tanjungbalai Utara), 3838 (Sei Tualang Raso) dan 5.279 (Teluk Nibung) total 22.090 (47,43 persen). Hasil perolehan suara sementara DESK Pilkada Tanjungbalai dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Tim Fasilitasi dan Monitoring (Desk) Pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjungbalai tahun 2015 Drs H Abdi Nusa yang juga Sekretaris Daerah Pemko Tanjungbalai.
Pantauan di kantor KPU Tanjungbalai puluhan massa menggelar unjuk rasa menilai ada indikasi terjadi money politic atau politik uang dalam mengerahkan massa ke TPS.
Hal itu terindikasi dari ada temuan formulir C6 yang dibawa pemilih di TPS telah diberi tanda khusus. Untuk itu, KPU diminta membuka seluruh C6 agar dijadikan bukti bagi masyarakat melakukan pengaduan kepada penegak hukum.
Ketua KPU Tanjungbalai, Amrizal SE mengatakan KPU dalam menjalan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjungbalai mengacu kepada dasar hukum dan prosedur yang tercantum dalam peraturan dan perundangundangan. Terkait dengan ada permintaan untuk menyerahkan C6 yang sudah tersimpan didalam kotak suara tidak akan dilakukan apabila tanpa rekomendasi Panwaslih atau adanya keputusan badan peradilan.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima rekomendasi dari Panwaslih terkait dugaan pelanggaran pilkada seperti yang disampaikan, kami minta masyarakat agar mentaati peraturan dan prosedur hukum yang tertuang dalam undang undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2015,” katanya didampingi Komisioner Tanjungbalai Gustan, Irfan Nasution , Ilyas Siagian dan Dahwani Fitri serta Kapolres Tanjungalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan Sik. (gsp/rm)