Medan, (Analisa). Helena melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia, SH menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) karena dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang memuaskan dalam hal permasalahan safe deposite box (SDB).
Junirwan Kurnia, SH kepada wartawan kemarin menjelaskan, penggugat dalam hal ini Helena melakukan penyewaan SDB milik tergugat I dengan nomor identitas penyewa 1256/XL, kemudian penggugat mempergunakan SBD untuk menyimpan barang-barang berharga dan membayar biaya sewa kepada tergugat I untuk setiap tahunnya.
Penyewaan tersebut kata Junirwan sekitar pada bulan tahun 2008. Setiap tahunnya penggugat melakukan mengumpulkan kepingan-kepingan emas sebesar 10 gram, 68 gram, 50 gram, 20,5 gram, dan 26,70 gram setiap tahunnya dan terkumpullah seluruh sekitar 205,20 gram.
"Akan tetapi ketika pada 7 April 2015, klien kita datang ke fasilitas SDB milik dirinya untuk melihat jumlah keseluruhan emas-emas tersebut, namun Helena terkejut karena 6 kepingan emas dengan total sebesar 205,20 gram tersebut tidak ada lagi di dalam SDB tersebut padahal penggugat sama sekali tidak pernah mengambil sebahagian atau seluruhnya dari 6 kepingan emas tersebut," ujar Junirwan kembali.
Setelah kejadian tersebut, Helena menanyakan langsung secara lisan kepada staf tergugat I yang melayani SDB tersebut, namun staf tergugat I tidak memberikan jawaban yang memuaskan apalagi memberikan solusi.
"Dengan kejadian hal tersebut, klien kita menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) sebagai tergugat I dan Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera Utara sebagai tergugat II digugat imateril," ujar Junirwan kembali.
Sementara Helena menyatakan setiap tahunnya dirinya diberikan hadiah-hadiah berupa angpaw dari anak-anaknya, dari angpaw tersebut dibelikan barang berupa emas dan disimpannya di bank agar terjaga.
"Saya sedih, karena dari emas tersebut direncanakan untuk diberikan kepada cucu-cucunya setelah beranjak dewasa nanti. Namun kenyataan barang tersebut tidak ada," ujar Helena.
Junirwan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus," ujar Junirwan.
Junirwan juga menyatakan tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan emas milik penggugat seberat 205,20 gram secara sekaligus dan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat iklan pernyataan maaf di media cetak.
Prosedur hukum
Sementara BNI Kanwil Medan ketika dikonfirmasi melalui Head of Business Performance and Channel Management Group, Saimun menjelaskan, pihaknya memang menyediakan SDB untuk menyimpanan barang kecuali barang terlarang.
Namun menurut Saimun, pihaknya tidak pernah tahu barang apa yang disimpan penyewa dan mereka tidak bisa membuka SDB sendiri. “Penyewa memiliki satu kunci dan kami punya kunci master. SDB itu hanya bisa dibuka dengan dua kunci itu. Jadi SDB tidak bisa dibuka dengan satu kunci,” ujarnya.
Artinya lanjut Saimun penyewa harus permisi pada bank untuk membuka SDB dan bank sendiri baru bisa membuka apabila ada kunci dari penyewa. “Jadi kami tidak pernah tahu apa isi dan berapa jumlah. Ini ketentuan OJK,” tegasnya.
Berkaitan dengan gugatan itu Saimun mengatakan, BNI akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (rrs)