BNI: Mengikuti Prosedur Hukum

Pelayanan SDB Tidak Memuaskan, BNI Digugat

Medan, (Analisa). Helena melalui kuasa hukumnya Junir­wan Kurnia, SH menggugat  PT Bank Ne­gara Indonesia (Persero) karena dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang me­muaskan dalam hal permasalahan safe de­posite box (SDB).

Junirwan Kurnia, SH  kepada wartawan kemarin menjelaskan, penggugat dalam hal ini Helena melakukan penyewaan SDB mi­lik tergugat I dengan nomor identitas penye­wa 1256/XL, kemudian penggugat memper­gunakan SBD untuk menyimpan barang-barang berharga dan membayar biaya sewa kepada tergugat I untuk setiap tahunnya.

Penyewaan tersebut kata Junirwan sekitar pada bulan tahun 2008. Setiap tahunnya penggugat melakukan mengumpulkan ke­pingan-kepingan emas sebesar 10 gram, 68 gram, 50 gram, 20,5 gram, dan 26,70 gram setiap tahunnya dan terkumpullah seluruh sekitar 205,20 gram.

"Akan tetapi ketika pada  7 April 2015, klien kita datang ke fasilitas SDB milik di­rinya untuk melihat jumlah keseluruhan emas-emas tersebut, namun Helena terkejut karena 6 kepingan emas dengan total sebesar 205,20 gram tersebut tidak ada lagi di dalam SDB tersebut padahal penggugat sama sekali tidak pernah mengambil sebahagian atau seluruhnya dari 6 kepingan emas tersebut," ujar Junirwan kembali.

Setelah kejadian tersebut, Helena me­nanyakan langsung secara lisan kepada staf tergugat I yang melayani SDB tersebut, na­­mun staf tergugat I tidak memberikan ja­waban yang memuaskan apalagi mem­berikan solusi.

"Dengan kejadian hal tersebut, klien kita menggugat PT Bank Negara Indonesia (Per­sero) sebagai tergugat I dan Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera Utara seba­gai tergugat II digugat imateril," ujar Junir­wan kembali.

Sementara Helena menyatakan setiap tahunnya dirinya diberikan hadiah-hadiah berupa angpaw dari anak-anaknya, dari ang­paw tersebut dibelikan barang berupa emas dan disimpannya di bank agar terjaga.

"Saya sedih, karena dari emas tersebut direncanakan untuk diberikan kepada cucu-cucunya setelah beranjak dewasa nanti. Na­mun kenyataan barang tersebut tidak ada," ujar Helena.

 Junirwan  meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan menghu­kum tergugat I dan tergugat II untuk mem­bayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp1 miliar secara tunai dan sekali­gus," ujar Junirwan.

Junirwan juga menyatakan tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan emas milik penggugat seberat 205,20 gram secara sekaligus dan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat iklan pernyataan maaf di media cetak.

Prosedur hukum

Sementara  BNI Kanwil Me­dan ketika di­­kon­firmasi melalui Head of Business Per­formance and Channel Ma­na­gement Group, Saimun menjelaskan, pi­hak­nya memang menyediakan SDB untuk menyim­panan ba­rang kecuali barang terla­rang.

Namun menurut Saimun, pihaknya tidak pernah tahu barang apa yang disimpan pe­nyewa dan mereka tidak bisa membuka SDB sendiri. “Penyewa memiliki satu kunci dan kami punya kunci master. SDB itu han­ya bisa dibuka dengan dua kunci itu. Jadi SDB tidak bisa dibuka dengan satu kunci,” ujarnya.

Artinya lanjut Saimun penyewa harus permisi pada bank untuk membuka SDB dan bank sendiri baru bisa membuka apabila ada kunci dari penyewa. “Jadi kami tidak pernah tahu apa isi dan berapa jumlah. Ini ketentuan OJK,” tegasnya.

Berkaitan dengan gugatan itu Saimun mengatakan, BNI akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (rrs)

()

Baca Juga

Rekomendasi