Gedung Peradi Pertama di Indonesia Diresmikan

Advokat Jangan Salah Menafsirkan Single Bar

Medan, (Analisa). Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Octo Hasibuan menekankan tetap menjalankan konsep single bar, artinya satu organisasi yang diberi kewenangan khusus oleh negara untuk menjalankan pelaksanaan kewenangan dalam mewadahi sejumlah organisasi advokat yang telah ada.

"Banyak advokat salah dalam menafsirkan konsep single bar ini," ujar Octo Hasibuan usai meresmikan Gedung Peradi Medan (GPM) di Jalan Sei Rokan Medan Baru, Sabtu (12/12).

Ia melanjutkan, pandangan tentang organisasi advokat dibentuk untuk kepentingan advokat adalah hal yang salah. "Organisasi advokat merupakan representatif para pencari keadilan. Dengan adanya organisasi ini, mereka yang merasa dizalimi dapat melaporkan kepada organisasi sehingga penindakan dilakukan di tingkat organisasi," ujar Octo yang didampingi Ketua Peradi Pusat DR Fauzi Yusuf Hasibuan, Ketua Peradi Medan Charles Silalahi, Sekretaris Peradi Medan Benny Harahap, Bendahara Hakim Tua Harahap, dan Wakil Sekretaris Themis Simaremare.

"Jika organisasi ini tidak ada, hal ini sangat merugikan para pencari keadilan karena hak-haknya sebagai pencari keadilan tidak dapat disalurkan," terang Octo kembali.

Ia berharap dengan dibangunnya Gedung Peradi Medan (GPM) yang pertama kali di Indonesia dapat menjadi spirit bagi cabang-cabang lainnya untuk mendirikan wadah perkumpulan dan persatuan  sebagai penyemangat advokat lainnya untuk tetap bersatu.

"Kita hanya meyakinkan advokat lainnya bahwa konsep single bar itu baik," terangnya kembali.

Hadir pada acara peresmian tersebut Dewan Kehormatan Peradi Thomas Tampubolon, MH dan sejumlah DPC Peradi dari Bandung, Jakarta Pusat, Padangsidempuan, Palembang, Bekasi, Pematangsiantar, Kerawang, Deliserdang, Tapsel, Aceh, Tanjung Pinang, dan Palangkaraya.

Sementara dalam laporan panitia pembangunan gedung, Hasrul Benny Harahap menyatakan panita telah menerima sumbangan dari 227 advokat dan mitra-mitra sehingga terkumpul dana sebesar Rp2,281 miliar, namun untuk pembangunan GPM sendiri telah mencapai Rp2,668 miliar.

Sebelumnya Ketua PT Medan DR ATH Pujiwahono,  mengapresiasi  terbangunnya Gedung Peradi Medan tersebut. "Kita percaya dan yakin para advokat bisa menyisihkan rezekinya untuk menyempurnakan pembangunan gedung Peradi yang pertama di Indonesia tersebut," ujarnya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi