Medan, (Analisa). Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara untuk tahun 2016 terancam terlambat. Pasalnya Gubernur Sumatera Utara sampai dengan saat ini belum mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2016.
Peraturan gubernur tersebut merupakan dasar bagi Bupati/Walikota se-Sumatera Utara untuk mengeluarkan peraturan tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2016.
Hal ini terungkap dalam diskusi produsen pupuk PT Petrokimia Gresik dengan wartawan di Medan, Rabu (16/12). Petrokimia Gresik merupakan penyalur pupuk bersubsidi SP-36, NA, NPK Phonska di Indonesia.
Hadir pada kesempatan itu dari Petrokimia Gresik Product Communication and Service Manager Eko Setijono, Manager Humas Yusuf Wibisono, Sales Supervisor Wilayah Sumut Suharto dan Distributor Center Wilayah Sumbagut Ubaidillah.
Selain itu hadir juga Kepala Penjualan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Wilayah Sumut Pendi Effendi Rachmat. PT PIM merupakan produsen yang mendapat tanggungjawab untuk menyalurkan pupuk urea dan organik bersubsidi untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
Menurut Yusuf Wibisono apabila Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota belum ada maka pupuk bersubsidi tidak bisa disalurkan kepada petani. “Regulasinya seperti itu. Kalau tetap menyalur maka kami yang akan disalahkan,” ujarnya.
Pendi menambahkan, sebelumnya jika Peratruan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota belum ada maka dipergunakan alokasi tahun lalu. “Namun dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Pertanian belum lama ini, hal seperti itu tidak boleh dilakukan lagi,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu Eko Setijono berharap agar gubernur segera mengeluarkan peraturan yang kemudian diikuti dengan peraturan bupati/walikota. “Harusnya gubernur mengeluarkan peraturan sebelum 15 Desember sehingga bupati/walikota segera bisa mengeluarkan peraturan juga dan awal Januari pupuk bersubsidi sudah bisa disalurkan pada petani,” ujarnya.
Realisasi
Sementara mengenai target, realisasi dan stok pupuk bersubsidi SP-36, NA, NPK Phonska di Sumatera Utara Suharto menjelaskan untuk tahun 2015 alokasinya adalah 218.000 ton. Sampai November realiasainya adalah 199.437 ton atau 90,54 persen. “Kami yakin sampai dengan akhir tahun ini akan terserap 100 persen,” ungkapnya.
Mengenai adanya berita yang menyebutkan terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Eko Setijono menjelaskan, pihaknya kadang-kadang mendapat kabar seperti itu. Setelah ditelusuri ternyata memang ada petani yang tidak bisa membeli pupuk. “Bukan pupuk yang tidak ada di kios melainkan petani yang bersangkutan tidak bisa menebusnya karena tidak tergabung dalam kelompok tani sehingga tidak masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Persoalnnya ini,” ujarnya.
Untuk itu Eko Setijono mengharapkan kepada petani untuk memastikan bahwa dirinya sudah tergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam RDKK sehingga punya jatah pupuk bersubsidi.
Persoalan pupuk lanjut Eko Setijono sebenarnya tidak terjadi di daerah saja namun secara nasional. Eko mencontohkan kebutuhan pupuk subsidi secara nasional 13.500.000 ton. Sementara yang disubsidi pemerintah hanya 9.550.000 ton.
Usai diberikan penjelasan wartawan untuk melihat gudang penyaluran di Banda Ghara Reksa (BGR) di Jalan Titi Pahlawan Paya Pasir, Marelan.
Di gudang ini stok pupuk urea bersubsidi sebanyal 27.390 ton per 16 Desember 2015. Pupuk ini untuk wilayah penyaluran Sumatera Utara.
Sedangkan stok SP-36 15.000 ton. ZA 22.000 ton dalam bentuk curah dan 16.000 ton sudah dimasukan ke dalam karung. Sedang stok NPK Phonska 23.000 ton. “Besok kapal dari Gresik tiba membawa 22.000 ton NPK Phonska lagi jadi total stoknya di gudang ini 45.000 ton,” ungkapnya. (rrs)