Medan, (Analisa). Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F. SPTI-K.SPSI) Sumatera Utara, CP Nainggolan SE MAP mengatakan, F.SPTI tetap eksis, dan terus melaksanakan konsolidasi pascamunas Rekonsiliasi di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, 15-17 Desember 2015 lalu. Dalam Munas itu terpilih Ketua Umum dan Sekretaris Jendral, Surya Bakti Batubara SH, Syafril Arsyad S Sos.
Munas dibuka Kapolri diwakili Irjen Djoko Prastowo dan Kabid Hukum Kementrian Perhubungan DR Umar Aris SH, MH MM.
Demikian disampaikan CP Nainggolan didampingi Sekretaris-Ramlan Purba SH, Ketua DPC F SPTI Kota Medan Antoni Pasaribu, dan Wakil Ketua DPC F SPTI Deliserdang Lukman Pangaribuan, di sekretariat DPD F SPTI Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin, (21/12).
Dipaparkan CP Nainggolan, Munas tersebut, merupakan amanah kongres Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), yang mengharuskan seluruh Serikat Pekerja Anggota melaksanakan Musyawarah Nasional. Sejak Munas tersebut, lanjut CP Nainggolan, tidak ada lagi kubu-kubuan di F SPTI, hingga yang sah dan legal kepengurusan pusat dipimpin Surya Bakti Batubara SH dan Syafril Arsyad S Sos. Sementara di Sumatera Utara dipimpin CP Nainggolan SE, MAP dan Ramlan Purba SH.
Ditegaskan CP Nainggolan, meski secara resmi pihaknya memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan PN Jaksel, putusan PT Jakarta Pusat, putusan MA, dan PK MA, yang menegaskan kelompok Abi Sofian adalah F. SPTI adalah sah dan resmi dimuka hukum, sementara kelompok Aceng Enok dan Karmen Siregar ditolak permohonan kasasinya. Tapi pihaknya tetap membuka pintu rekonsiliasi lewat Munas Rekonsiliasi (15-17 Desember), mengikuti anjuran K-SPSI. Hasilnya, terpilih Surya Bakti Batubara, SH dan Syafril Arsyad S Sos sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
Tidak Terpancing
Karenanya CP. Nainggolan berharap agar kader dan warga PUK F SPTI dilapisan bawah tidak terpancing ataupun terprovokasi oleh orang-orang baru yang membawa nama F SPTSI, tapi dalam praktiknya coba menggangu lahan pekerjaan anggota F SPTI di sektor informal bidang transportasi.
Begitu juga kepada Dinas Tenaga Kerja diminta jeli dan tidak mencatat organisasi yang sejenis. Karena hal ini akan menimbulkan konflik di lapangan. “Dinas Tenaga Kerja harus jeli dan cermat jangan sampai keputusannya malah menimbulkan konflik di tengah-tengah orgnasasi buruh”, tegas CP Nainggolan.
Dilanjutkan Ramlan Purba, keberanian orang-orang baru petualang di Sumut membawa nama F SPTSI-K. SPSI, patut dipertanyakan, Sebab, masuknya federasi ke dalam konfederasi harus melalui kongres dan diputuskan Serikat-Serikat Pekerja Anggota lainnya, yang mendeklarasikan K SPSI. “Jadi bukan serta merta dengan membuat nama F. SPTSI langsung bisa bergabung dalam K SPSI”.
Ditambahkan Antoni Pasaribu SE, mereka yang kini mengaku bernama F SPTSI ini, sebenarnya membuka kedok kebohongan publik yang mereka lakukan selama ini, dengan mengklaim sebagai pengurus F SPTI yang sah. Namun setelah kandas lewat putusan PK Mahkamah Agung, dan kandas pula di Munas F SPTI 15-17 Desember lalu, coba kembali mengacau dan mengobok-obok Federasi Serikat Pekerja Transport. (sug)