Mewaspadai Sepak Terjang Kasus Kejahatan E-Commerce

Medan, (Analisa). Pemerintahan Mahasiswa yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar seminar hukum bertajuk "The Universe Of Cyberlaw Issues In Cybertech Area" yang berlansung di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU, Senin (7/12).

Sejumlah pakar berkompeten di bidangnya dihadirkan guna memperkuat tema acara. Antara lain Anthonius Malau Kabag Hukum, Kerjasama dan Organisasi Depkominfo, Mahmud Mulyadi Akademisi Pidana Fakultas Hukum USU, T Keizerina D Azwar Akademisi Perdata Fakultas Hukum USU, dan Mohammad Fadly Syahputra Akademisi IT.

T Keizerina D Azwar selaku Akademisi Perdata Fakultas Hukum USU dalam pemaparan materinya di depan peserta mengatakan saat ini di tengah perkembangan teknologi digitalisasi manusia semakin konsumtif. Hal ini tidak dipungkiri sebab semakin massifnya kejahatan yang terjadi di dunia internet yang disebut cyber crime. Salah satu kasus terbesar yakni e-Commerce dalam Cyber Law. "Dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) e-Commerce merupakan aktivitas transaksi secara online atau juga bisa cara berbelanja dan berdagang secara direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver." Ujarnya

Hal senada juga dikatakan Mohammad Fadly Syahputra selaku Akademisi IT. Ia pun menambahkan saat ini kasus dalam jumlah persentasi terbesar dari kejahatan di dunia maya yakni kasus transaksi perdagangan atau dalam artian sempit bisnis online. Berbagai kasus seperti penipuan dan pembobolan data privasi menjadi laporan yang paling sering. Perputaran uang yang tidak sedikit jumlahnya ditengarai menjadi faktor utamanya.

"Suatu kasus misalnya yakni website Bank BCA bodong yang dibuat orang tidak bertanggung jawab dengan mencoba membobol data privasi nasabah membuat website internet banking Click BCA dengan menyamai yang sudah ada yakni Klik BCA, hal itu membuat sebagian nasabah tertipu dengan meregistrasi semua data pribadi dan pasword kepada website penipuan tersebut, ini lah perlu waspadaan." Ujarnya.

Sementara itu Anthonius Malau Kabag Hukum, Kerjasama dan Organisasi Depkominfo dalam pemaparannya mengatakan saat ini pengguna internet di Indonesia rata-rata didominasi oleh kelompok umur 18-25 tahun dalam ini remaja yakni sebesar 49%. "Usia-usia ini rentan terjerat transaksi kejahatan mengingat remaja memeliki katakter yang aktif dan kecakapan serta saat ini dilanda virus booming ekspresi. Sementara itu dampak lain Internet adanya transformasi sosial yang meliputi aspek pendidikan, budaya dan sosial lingkungan." Ungkapnya. (batu)

()

Baca Juga

Rekomendasi