Walikota Minta Camat dan Lurah Proses Penerbitan SKT

Ribuan Warga Tuntut Legalitas Tanah Sari Rejo

Medan, (Analisa). Ribuan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, yang tergabung di Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Kecamatan Medan Polonia melakukan aksi demonstrasi di Gedung Balai Kota dan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/2). Massa yang datang dengan mengendarai mobil, sepeda motor, mobil pengangkutan umum (MPU), beca dan odong-odong itu selama lebih kurang 2 jam berorasi agar tuntutan mereka dipenuhi.

Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo, Pahala Napitupulu mengatakan, masyarakat Sari Rejo meminta kejelasan sertifikat tanah seluas 265 ha, yang sampai sekarang belum diberikan kepada mereka. “Kami hanya meminta sertifikat tanah yang menjadi hak kami sebagai warga, apalagi sekitar 5.000 kepala keluarga yang berdomisili di Sari Rejo terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal,” ujarnya dalam melakukan orasi.

Napitupulu mengakui selama ini warga sangat tertekan dengan surat-surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Komandan Wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan, dengan melarang Walikota Medan, Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka.

Padahal, kata Pahala yang didampingi Sekretaris Formas Wildan Areza SH, sesuai putusan MA RI No 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah seluas 265 ha tersebut,” ujarnya.

Perwakilan pengunjuk rasa ketika diterima pejabat Pemerintah Kota Medan juga mendesak kepada Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin untuk segera mencabut surat tentang tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Sari Rejo. Bahkan massa menegaskan tidak akan meninggalkan Balai Kota kalau surat tersebut tidak dikeluarkan Walikota.

Setelah menunggu sekitar 45 menit, akhirnya penantian massa terpenuhi karena Walikota Medan mengeluarkan surat keputusan yang intinya meminta kepada camat dan lurah di Sari Rejo untuk dapat memproses penerbitan SKT. Surat itu dibacakan Asisten Pemerintahan Musaddat dan mendapat sambutan dari massa. 

Musaddat menegaskan bahwa Walikota Medan HT Dzulmi Eldin tidak pernah menyampaikan perintah lisan kepada Camat Medan Polonia, Lurah Sari Rejo tentang larangan menerbitkan administrasi Surat Keterangan Tanah. “Kemudian surat ini juga ditembuskan kepada Dan Lanud Soewondo maupun pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kepastian mengenai surat dari Walikota Medan tersebut, massa yang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan itu selanjutnya menuju Kantor DPRD SU yang jaraknya berkisar 100 meter dari Balai Kota.

Ke DPRD Sumut

Usai berunjukrasa ke Kantor Walikota Medan warga Sari Rejo melanjutkan aksinya ke DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin, (9/2).  Mereka meminta DPRD Sumut dibawah kepemimpinan H. Ajib Shah, S.Sos memperjuangkan legalitas lahan mereka. 

“Selama ini terjadi sengketa lahan antara TNI-AU dengan masyarakat Sari Rejo. Padahal sebagaimana diketahui perkara ini telah pernah dibawa hingga ke Pengadilan Tinggi dan dimenangkan oleh warga,” kata Pahala Napitupulu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), saat perwakilan masyarakat bertemu dengan Ketua DPRD Sumut, H Ajib Shah.

Ajib Shah terlihat didampingi Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Firman Sitorus, SE, Salomo TR Pardede, Richard Pandapotan Sidabutar, SE, Philips Perwira Juang Nehe, dan Ahmadan Harahap, SAg. 

Pahala menjelaskan, masyarakat Sari Rejo, secara tegas menyatakan memiliki/menguasai lahan tersebut dan telah teruji secara materil berdasarkan keputusan hukum Mahkamah Agung RI, Nomor :229 K/Pdt/1991, tanggal 18 Mei 1995 yo, putusan Pengadilan Tinggi medan No 294/PDT/1990/PT MDN, tanggal 26 September 1990 jis Putusan Pengadilan Negeri Medsan Nomor 310/pdt.G/1989/PN Mdn, tanggal 8 Mei 1990 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, kata Pahala, hingga saat ini warga Sari Rejo kerap menerima intimidasi, seperti tidak dilayani pengajuan pemasangan air bersih maupun listrik dan telepon. Apalagi untuk memperoleh legalitas dari Badan Pertahanan Nasional.

Pahala mengatakan, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya tersebut telah berulangkali disuarakan ke lembaga legislatif, namun tak kunjung selesai.

“Kami berharap pihak DPRD Sumut pada periode ini yang diketuai Pak Ajib Shah, bisa memperjuangkan nasib dan legalitas lahan yang ditempati warga Sari Rejo hingga ke pemerintah pusat ,” kata Pahala.

Janji Perjuangan

Menanggapi keluhan warga Ajib Shah didampingi Sekretaris Komisi E, Firman Sitorus berjanji akan memperjuangkan nasib masyarakat Sari Rejo tersebut.

“Sudah menjadi tugas dewan untuk menerima dan memperjuangkan nasib warga Sari Rejo yang merupakan bagian dari rakyat. Jadi doakan kami untuk sama-sama kita berjuang,” kata Ajib Shah.

Kalangan wakil rakyat berjanji segera mengusulkan kepada Gubernur Sumut untuk menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) guna membahas persoalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mencoba menggelar dialog dengan Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo, S Chandra Siahaan SIP terkait persoalan itu.

Pantauan Analisa, sebelum bertemu Ketua DPRD Sumut, ribuan warga Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diterima anggota DPRD Sumut dari Komisi E.(rmd/maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi