Banda Aceh, (Analisa). Meskipun setelah diuji di Banda Aceh, buah Apel asal negara Amerika Serikat (AS) menunjukkan negatif berbakteri, namun terdapat dua jenis apel asal negara Paman Sam itu tetap dilarang beredar. Kedua jenis tersebut yakni jenis USA 4017 Granny Washington dan Washington USA 4133 Gala.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Aceh melakukan uji laboratorium terhadap 4 sampel buah Apel asal AS dan hasilnya menunjukkan negatif. Keempat sampel yang diuji tersebut adalah USA 4017 Granny Washington, Washington 4139 USA Granny Smith, Granny Smith 4139 USA dan Washington USA 4133 Gala.
“Terhadap apel yang diduga adanya terkontaminasi bakteri, dilakukan pengujian sebanyak 4 jenis apel. Dan keempatnya itu menunjukkan negatif. Secara keseluruhan, sampel yang kami uji tidak tercemar bakteri dimaksud,” kata Kepala Balai POM Aceh, Sjamsuliani di Banda Aceh, Senin (16/2) sore.
Bakteri yang diduga mencemari buah Apel impor asal AS itu yakni bakteri Listeria Monocytogenes. Balai POM bersama Disperindag Aceh melakukan uji laboratorium, setelah mengambil sampel buah apel impor di seputaran Banda Aceh.
Kepala Balai POM mengaku hasil uji laboratorium tersebut agak terlambat, karena untuk memastikan bahwa buah apel asal AS betul tercemar atau tidak.
“Terus terang aja untuk pengujian daripada bakteri ini, memerlukan waktu. Karena tidak sama dengan menguji formalin. Jadi ini memang butuh proses, agar hasilnya betul-betul tercemar atau tidak,” kata Sjamsuliani.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Safwan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Disperindag hanya melarang peredaran dua jenis apel saja. Sedangkan jenis buah apel impor lainnya tetap tidak dilarang.
“Apel ini hasil yang didapat di kota Banda Aceh. Tetapi walaupun sampel itu sudah diuji, pemerintah masih tetap melarang kedua apel jenis Granny Washington dan Gala, selama Balai POM di negara AS belum memberitahukan ke Indonesia” kata kepala Disperindag Aceh, Safwan.
Sebab, kata Safwan, Pemerintah Indonesia menyatakan buah apel asal AS tercemar, diketahui dari Food and Drugs Administration (FDA) AS atau lembaga pengawas obat dan makanan di AS.
“Kalau masih ada penjualan dua jenis apel itu, tetap ditindak. Kami menghimbau kepada pedagang untuk tidak menjualnya. Bentuk tindakannya adalah barang jualannya akan disita,” ujar Safwan
Diimbau kepada masyarakat untuk teliti membeli buah apel impor. Pembeli bisa melihat label yang tertera pada buah apel dan mencocokkan dengan merek yang dilarang tersebut.
“Kalau ditemukan ada yang menjual, maka laporkan ke Disperindag setempat, dengan membawa buah apel tersebut,” katanya.
Sjamsuliani menambahkan, selain dua jenis apel dimaksud, olahan atau karamel yang berbahan baku apel itu, juga dilarang.
“Satu hal lagi, ini buah segar, yakni apel olahan atau karamel apel yang bahan bakunya dari dua jenis apel itu, juga tercemar. Itu bahan bakunya dari Gala Apel dan Granny Smith,” tutupnya. (bei)