PTPN IV Balimbingan Tidak Tolerir Penyimpangan

Pematangsiantar, (Analisa). Manejer PTPN IV Kebun Unit Balimbingan Agustinus Simanjuntak menegaskan, pihaknya tetap taat dengan peraturan yang berlaku dan tidak akan menolerir berbagai penyimpangan yang terjadi, baik di internal maupun di eksternal perkebunan.

“Seperti pembangunan dua  rumah karyawan tipe G-II permanen di Afdeling IV di Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun yang belum lama ini diributkan tentang permasalahan belum selesainya pengerjaan, seolah-olah PTPN IV Kebun Balimbingan menghentikan pengerjaan yang dilaksanakan CV Elno Tech,” sebut Simanjuntak didampingi Askep Bambang Ak, Asisten Ibrahim Martabaya, SP, Verifikasi/Ketua SPBun Balimbingan dan Asisten Teknik S. Simangunsong di mess PTPN IV Kebun Balimbingan kepada  wartawan, Sabtu (31/1).

Menurutnya, pembangunan rumah karyawan yang dimulai 20 September 2014 yang seyogianya harus rampung pada 20 Desember 2014, setelah beberapa kali diperingatkan, ternyata pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan dengan tepat waktu. Akibatnya, pihak PTPN IV Kebun Balimbingan telah tiga kali mengeluarkan surat peringatan dan teguran dan terakhir pada 20 Desember 2014 agar dapat merampungkan pembangunan rumah karyawan itu tepat waktu.

“Kami sebagai pengawas tetap mengikuti aturan yang ada, sehingga sesuai kemajuan pengerjaan proyek itu yang baru selesai 65 persen, itulah yang kami laporkan sesuai dengan jurnal yang kami lakukan kepada Manejer Unit Usaha I di Bah Jambi dan kepada Direksi PTPN IV di Medan,” papar Simanjuntak.

“Mana mungkin kami ajukan pembayaran 100 persen, karena itu sudah menyalahi aturan,” tegas Simanjuntak.

Diakuinya, sampai sekarang pihak rekanan masih mengerjakan teras, kamar mandi dan pengecatan bangunan rumah karyawan itu. ”Tapi itu, silakan saja. Yang jelas itu sudah melewati batas kontrak,” ujarnya.

Namun, kata Simanjuntak, sesuai dengan surat teguran yang disampaikan kepada pihak rekanan, apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu, akan dikenakan denda sesuai kontrak yang berlaku serta bila tidak dapat selesai sampai 31 Desember 2014, akan diusulkan untuk pemutusan kontrak dan blacklist atas perusahaan dimaksud. (ama)

()

Baca Juga

Rekomendasi