Stabat, (Analisa). Polres Langkat melalui personel Polsek Pangkalan Berandan dan Salapian meringkus dua tersangka pengedar dan bandar sabu sekaligus menyita barang buktinya, secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Rabu (25/2).
Tersangka SS (34) bandar sabu, warga Desa Pekan Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat ditangkap personel Polsek Salapian tak jauh dari kediamannya saat dicurigai sedang mengedarkan sabu, Rabu (25/2) pukul 15.00.WIB.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 20 paket kecil sabu dengan harga perpaket Rp 100 ribu, 1 paket besar seharga Rp 600 ribu, dua kaca pirek, timbangan elektrik, dua alat penghisap (bong), tiga pipet, empat mancis, dua dompet, 135 lembar plastik kosong dan uang tunai Rp 210.000.
Sedang, tersangka IF alias Imam (39) pengedar sabu, warga Jalan Besitang Gang Amal Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, diringkus personel Polsek Pangkalan Berandan dari kediamannya, Rabu (25/2) pukul 21.30.WIB.
Dalam penggrebekan itu, petugas menemukan barang bukti toples, kaleng rokok, sebungkus paket sabu seharga Rp 1 juta, 5 bungkus sabu dengan harga Rp 100 ribu, sekop sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp 300 ribu.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan ketika ditemui Analisa di ruang kerjanya, Kamis (26/2) membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskannya, penangkapan pertama yang dilakukan personel Polsek Salapian terhadap tersangka SS, berawal ada laporan dari warga yang resah menyusul ada seorang pria dicurigai memiliki dan mengedarkan sabu kepada masyarakat di Marike Kutambaru. Sore itu juga petugas meluncur kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya.
Tersangka IF ditangkap petugas Polsek Berandan, setelah menerima informasi pelaku sering mengedarkan sabu di kawasan itu. Malam itu juga personel meluncur serta melakukan pengintaian dan melihat dari dinding rumah tersangka sedang memasukkan bungkusan plastik kecil ke dalam kaleng rokok.
Kaleng itu, sambung mantan Kanit Intelkam Polsek Pancur batu, dimasukkan lagi ke dalam toples palstik dan selanjutnya diletakkan di bawah tempat tidur tersangka. Setelah itu, petugas menggrebek kediaman pelaku dan menemukan barang bukti sabu. Tersangka digelandang ke Mapolsek Berandan guna diproses lebih lanjut. (hpg)