Jakarta, (Analisa). Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kemnhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan Information Technology (IT).
“Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya,” kata Jonan usai meluncurkan Flight Approval Online di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Senin.
Dijelaskan Jonan, Flight Approval Online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama.
Selain itu, kata Jonan, kelebihan sistem baru Flight Approval Online ini diantaranya adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
Jonan menargetkan setelah pengoperasian Flight Approval Online, maka tidak lama lagi pihaknya akan membuat berbagai izin di bidang penerbangan lainnya untuk segera diimplementasikan secara online.
“Izin tersebut diantaranya: izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya,” katanya.
Kemenhub lanjut Jonan, terus berupaya melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi demi tercapainya pelayanan publik yang efisien, transparan, cepat dan akuntabel dengan pemanfaatan IT.
“Tidak hanya di sektor udara, namun juga di sektor darat, laut dan perkeretaapian. Selain memperbaiki pelayanan operasional secara teknis, penggunaan IT di Kemenhub juga menyentuh pada hal yang bersifat administratif seperti: administrasi keuangan dan penerapan e-office,” katanya. (try)