Medan, (Analisa). Setelah penantian panjang hingga 9 tahun, Masyarakat Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina mulai hilang kesabaran. Kini mereka menuntut tegas hak masyarakat harus segera direalisasikan oleh PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP).
Perusahaan berkantor di Medan itu dituntut harus merealisasikan kewajibannya memberikah hak kepada masyarakat minimal 20 persen dari total kebun yang diusahakan.
“Penantian kami sudah sangat lama. Sejak tahun 2005 hingga sekarang. Oleh karena itu, kami, masyarakat menuntut perusahaan segera merealisasikan hak-hak masyarakat itu. Minimal 20 persen kebun plasma dari total luas kebun yang dikelola perusahaan,” tegas Kepala Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal, Kabupaten Madina Tasmil Nasution kepada wartawan di Medan, usai menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/3).
Awal pendirian PT RMP tahun 2005, lanjutnya, dan sesuai pernyataan Direktur Utama pada waktu itu dijabat Safwan Lubis, pada tanggal 12 Oktober 2006 tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian No. 357 tahun 2002, bahwa setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun. Dalam hal ini PT RMP tidak menutup diri bekerjasama dengan masyarakat. Khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lahan perkebunan PT RMP. Dengan syarat masyarakat yang tergabung dalam suatu wadah koperasi bersedia memberikan lahan untuk dikelola bersama dengan pihak perusahaan.
“Namun, hingga 9 tahun, mereka mangkir dan tidak merealisasikannya,” tegasnya yang didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa Afridal, Ketua Tim Koordinator Perwakilan Masyarakat Desa Sundutan Tigo Akimil Nasution dan Koordinator Masyarakat Mikdar Siswandi.
Saya, sambungnya, selaku pemerintah Desa Sundutan Tigo berharap kepada seluruh pemerintah Kabupaten Madina dan Provinsi Sumatera Utara agar turut mendesak perusahaan untuk mengeluarkan hak-hak masyarakat itu sesuai peraturan dan undang-undang berlaku.
“Jika tidak ditanggapi, kita akan kembalikan kepada masyarakat,” katanya seraya mengharap kepada pemerintah untuk menyahuti persoalan itu. Apalagi perusahaan itu sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, khususnya Permentan no. 26 tahun 2007.
“Jika tidak direalisasikan cabutlah izin mereka itu, seperti yang sudah diatur dalam Permentan No.26 tahun 2007. Kami sudah berulangkali menyampaikan kepada perusahaan dan pemerintah, namun hanya janji-janji saja yang kami dapatkan. Hingga kini tidak ada juga realisasinya,” tegasnya.
Dampingi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madina Teguh Nasution dari PDI Perjuangan yang mendampingi masyarakat menyampaikan asipirasi ke DPRD Sumut mengaku, kedatangan masyarakat Desa Sundutan Tigo ke DPRD Sumut itu untuk menyampaikan keluhan mereka menyangkut permasalahan perkebunan plasma.
“Sudah jelas dalam Permentan 357, bahwasanya 20 persen luas kebun yang dikelola PT RMP itu milik masyarakat. Hal ini diperkuat lagi dengan Pementan No. 26 tahun 2007 yang menyatakan setiap pembangunan skala besar harus melibatkan masyarakat sebagai pemilik kebun,” tuturnya.
Namun hingga kini, masih dia, sejak tahun 2005 PT RMP berdiri, tidak ada lahan plasma yang diberikan untuk masyarakat. “Inilah keluhan yang mereka sampaikan ke DPRD Sumut untuk disahuti. Tujuannya agar masyarakat diberikan kebun plasma itu sesuai hak mereka masing-masing,” paparnya sembari mengakui masyarakat juga sudah menyampaikan keluhan ke DPRD Madina maupun manajemen perusahaan, namun belum juga direspon.
Padahal dulu, sambungnya, ada pernyataan, pihak perusahaan bersedia membangun kebun plasma untuk masyarakat. Tapi hingga kini tidak ada realisasi. Bahkan perusahaan sama sekali tidak menanggapi. Jelas-jelas apa yang dilakukan perusahaan itu telah mengangkangi hak-hak masyarakat, karena sudah melanggar ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Permentan No. 26 tahun 2007 tentang plasma.
Penanatian masyarakat sudah cukup panjang. Sekarang masyarakat berinisiatif menyampaikan langsung kepada instansi terkait upaya pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sundutan Tigo harus direalisasikan sesegera mungkin. Minimal 20 persen dari luas kebun harus dipenuhi.
“Saat ini saja luas kebun PT RMP itu sudah mencapai 5000 hektar. Bahkan sudah ada berproduksi,” cetusnya.
Salah seorang Manajer PT RMP Tatang yang dihubungi melalui telepon seluler terkait realisasi kebun plasma untuk masyarakat itu, enggan berkomentar. Malah, ia minta wartawan untuk menghubungi Manajer HRD perusahaan. Namun, saat dimintai nomor HRD, Tatang mengaku tidak berani memberikan nomornya tanpa persetujuan Manager terkait. “Mohon maaf saya tidak berani memberi nomor tanpa seizin bersangkutannya,” tandasnya. (mc)