Menikah dengan Asing Berpotensi Kehilangan Aset di Indonesia

Medan, (Analisa). Menikah dengan asing berpotensi kehilangan aset berupa tanah di Indonesia. Pernikahan mengakibatkan adanya percampuran harta. Warga Indonesia yang menikah dengan orang asing, menghadapi konseku­ensi tidak dapat memiliki tanahnya yang ada di Indonesia ataupun membeli tanah di Indonesia. Oleh karena itu, Praktisi Hukum dan Notaris yang berpengalaman bertahun-tahun di bidang Praktek Hukum Waris, Irma Devita Purnamasari menyarankan war­ga Indonesia untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah ini pun penting dibuat saat akan memiliki usaha dan bertindak selaku persero, menjabat sebagai direktur perusahaan, atau  saat akan menjadi pengusaha.

“Jika Anda atau anak Anda ingin menikah dengan orang asing, hati-hati! Warisan Anda maupun warisan anak Anda bisa lenyap. Ingat! Orang asing dilarang memiliki tanah di Indonesia. Jika terjadi pencampuran harta dalam satu tahun harus dilepaskan atau jatuh ke tangan negara. Begitu pula saat Anda mendirikan CV atau menjadi pe­ngusaha. Saat CV atau perusahaan Anda bangkrut, harta dan warisan Anda akan di­kuras untuk membiayai hutang perusahaan. Itu pentingnya buat surat perjanjian pra nikah, agar Anda memproteksi aset Anda” jelas Irma  dalam seminar yang diselenggarakan oleh Panin Sekuritas dan Panin Asset Management, di Restoran Istana Koki Medan, Jumat (20/3).

Para hadirin cukup tercengang mendengar penjelasannya. Untuk memberikan pe­ngingat dan memikat keseriusan para pendengar,  ia membeberkan sekelumit kisah tragis dan kesalahan para pemberi hak waris yang semula bermaksud memberikan wari­san, yang justru malah mendatangkan sengketa bagi ahli waris di kemudian hari.

“Semua orang tentunya melalui siklus kehidupan, dilahirkan, dewasa, sakit dan me­ninggal. Dunia merupakan tempat yang tidak kekal bagi manusia, dan harta yang dikumpulkan perlu dikelola dengan baik, agar bisa menjadi warisan yang bermanfat bagi kehidupan anak cucu. Kalau harta yang ada tidak dikelola dengan baik dalam meninggalkan warisan bagi anak dan keluarga, akan timbul permasalahan atau sengketa yang berkepanjangan dan memecah belah keluarga,” ujarnya .

Dalam seminar “Wariskan atau Sengketa” tersebut, ia menjelaskan berbagai hal mengenai pengertian warisan menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata. Waris terhadap perkawinan campuran atau beda agama dan beda kewarganegaraan. Perjanjian kawin dan perlindungan harta kekayaan. Pemilikan tanah yang berasal dari hibah dan warisan. Wasiat untuk mencegah sengketa dari para ahli waris, dan juga bagaimana dengan warisan kekayaan di luar negeri dan warisan dalam bentuk bisnis.

Acara yang dimoderatori Rudiyanto, Pengamat Pasar Modal sekaligus Head of Operation and Business Development Panin Asset Management, menuai banyak pertanyaan seru dari para hadirin. Beberapa me­nanyakan bagaimana jika orang tua memiliki empat anak, tapi hanya ingin mewariskannya kepada satu anak. Ada lagi yang menanyakan apakah seorang anak di luar nikah berhak mendapat warisan dan bagaimana cara untuk memberikan kepadanya, dan sejumlah pertanyaan unik dan cukup kompleks untuk dibahas. (dyt)

()

Baca Juga

Rekomendasi