Bank BNI dan Risiko Memblokir Rekening Nasabahnya

Oleh: Tigor Damanik SH. Miris juga hati membaca keluhan na­sabah Bank Negara Indonesia (BNI) Me­dan bernama Fran­sisko Kamaruddin (FK) yang dimuat pada surat pembaca harian ini , Selasa 24 Maret 2015 berjudul : “Mo­hon Bank BNI Peduli Nasabah Tak Ber­salah”.

Miris, sebab nasabah yang sejatinya harus aman dan nyaman didalam ber­tran­saksi dengan bank serta harus dijaga dan lindungi oleh banknya agar si nasabah ti­dak lari mengingat filosofi : “ Nasabah ada­lah Raja “.

 Tapi dalam kasus dialami FK justru terjadi fenomena sebaliknya. Nasabah malah bak seorang pesakitan. Menga­du dan memohon agar rekening tabungan­nya yang telah diblokir lebih tiga tahun namun tak mendapatkan respons yang baik dan positif dari banknya.

Peristiwa “pemblokiran rekening terlalu lama” bermula pada Juli 2011. Pihak BNI memberitahu FK bahwa uang didalam rekening tabungannya se­be­sar Rp. 20,- juta diblokir. Dalam ke­terkejutan­nya, FK segera ke BNI mem­­pertanyakan perihal pemblokiran tersebut.

Pemblokiran dilakukan berdasar surat dari kepolisian yang menyatakan ada kasus pencurian dengan nomor laporan: STBL/1827/VII/2011/SU/Resta Medan.

Pelapor datang ke BNI hendak menarik uangnya, namun customer service (CS) bank menjelaskan sisa saldo dalam re­keking tabungan pelapor tidak cukup. Tapi pelapor menyatakan, saldo di rekeningnya seharusnya masih cukup.

Setelah dicek, kepala cabang mene­rang­­kan, terdebetnya uang dari rekening pe­lapor karena sebahagian ada yang ditarik tu­nai, ada yang ditransfer ke rekening orang lain di BCA dan juga ada yang ditransfer melalui ATM ke rekening BNI milik FK (Maret 2011).

Bagi FK, sebagai pedagang, dimana ada customer yang datang berbelanja barang di tokonya dan pembelian barang dilakukan secara pemindah­bukuan/transfer tentu sama sekali tak dapat mengetahui bahwa kartu ATM yang dipergunakan sipembeli (customernya) ternyata berasal dari hasil curian.

 Kartu ATM menggunakan PIN (perso­nal identification number), bersifat pri­badi dan sangat rahasia sehingga ba­gaimana si pencuri bisa tahu PIN ATM pemilik kartu. BNI meminta FK untuk menunggu proses penyelesaiannya.

Namun setelah menunggu lebih 3 ta­­hun tidak pernah menerima kabar perihal status blokiran rekeningnya. Sehingga pada 27 Januari 2015 FK menyurati BNI, me­­mohon agar blokir rekeningnya dibuka, itupun BNI menolak.

Pada 13 Maret 2015 , FK mendatangi Kan­tor Wilayah BNI di Medan guna kla­rifikasi. Mengeluhkan, mengapa uang di rekening tabungannya diblokir hingga begitu sangat lama ( lebih 3 tahun ) dan tidak pernah memerosesnya agar blokir dibuka, namun tidak juga mendapatkan ja­waban pasti dan simpatik dari BNI.

Materi keluhan mana kurang lebih sama ( mirip ) dengan keluhan nasabah ( Ng Siu Lan ) yang pernah dimuat pada surat pem­baca harian ini 10 Nopember 2014 ber­judul : “ Bank Mandiri dan Pak Polisi, Mo­hon Adil dan Bijaksana !” dan terin­for­masi sudah diselesaikan Bank Mandiri.

Degradasi Pelayanan, Hakikat dan Risiko Pemblokiran Rekening

 Kinerja sebagian besar bank-bank BUMN akhir-akhir ini memang tampak menurun, terutama terhadap pelayanan­nya kepada nasabah/masyarakat.

Misal, ATM (automatic teller machine/an­jungan tunai mandiri ) –nya bermasalah, pe­layanan yang lamban , tidak/kurang ramah, tidak simpatik , sistemnya sering rusak dan sebagainya.

Padahal prinsip pelayanan prima bank, mulai dari customer service (petugas pelayanan nasabah ), officer/ pejabat ) hing­ga kepala cabang/ branch manager se­harusnya dapat memuaskan para na­sa­bah­nya.

Selain aman dan nyaman di dalam bertransaksi juga sejuk di dalam ber­ko­mu­nikasi dan mau serta mampu (profe­s­sio­­nal) didalam menyelesaikan setiap per­­ma­salahan nasabahnya secara cepat, tepat, baik, benar, santun dan solutif/member solusi (customer satisfaction ).

Dikhawatirkan, jika keluhan nasabah terutama seperti rekening diblokir terlalu lama ini masih saja tetap terjadi/berulang tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Indonesia.

Terutama bagi bank-bank BUMN. Karena bagaimana bisa merealisasi cita-cita bersaing di MEA (Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara khusus perban­kan) 2020 jika kualitas dan pelayanannya saja masih seperti ini. Dimana untuk me­nyele­sai­kan permasalahan di internal­nya sendiri saja tidak becus.

Sehingga jangan salahkan jika nasabah, ma­syarakat , akademisi, pemer­hati/pe­ngamat perbankan dan media lalu ber­syakwasangka : “ jangan-jangan ada mafia di perbankan BUMN “ dengan modus se­rupa , yakni “blokir-memblokir rekening nasabah” berlama-lama.

Padahal hakikat pemblokiran adalah suatu cara, proses ataupun perbuatan/tin­dakan untuk membe­kukan/member­hen­ti­kan ( sementara ) aktivitas rekening se­se­orang nasabah yang dilakukan bank ber­da­sarkan permintaan tertulis dari pihak berwenang sesuai UU , yakni Polisi, KPK, Jaksa, Hakim, BI, Ditjen Pajak dan lain-lain.

Terdapat lima hal penting (esensial) yang perlu mendapatkan perhatian bank-bank terkait pemblokiran rekening nasa­bah:

1. Bank dilarang memblokir rekening nasabah jika tidak sesuai dengan prosedur hu­kum. Misal, tanpa surat permintaan pem­blokiran dari pihak berwenang ( Polisi, KPK, Jaksa, Hakim, dan lain-lain).

 2. Bank wajib mengadministrasi dan me­monitor setiap pemblokiran nasabah secara tertib dengan data terkini dan valid. Memilah-milah rekening (pending) nasabah mana yang sudah boleh dan atau belum boleh dibuka blokirannya.

3. Permintaan pemblokiran/membuka blokiran hanya boleh dilakukan seseorang kepada bank hanya untuk dan atau terhadap rekening miliknya , bukan untuk rekening orang lain. Kecuali atas inisiatif bank karena pengkreditan sejumlah uang ke rekening seseorang/ nasabah patut dicurigai merupakan hasil kejahatan ( cyber crime).

 4. Pemblokiran rekening nasabah tidak boleh dilakukan terlalu lama. Harus ada kepastian/penyelesai­annnya (mak­simal satu tahun ) ka­­re­na berpotensi bank di­gugat telah melakukan perbuatan me­lawan hu­kum dan dapat dituntut di pe­ngadilan karena telah merugikan nasabah.

5. Proses membuka blokir rekening nasabah sebaiknya berasas fleksi­bilitas. Tidak perlu lagi harus dila­kukan pada kantor cabang bank ditempat dimana semula pemblokiran dilakukan. Tapi dapat dilakukan di kantor cabang lain melalui konfirmasi antar para pejabat bank dengan memegang prinsip kehati-hatian ( e’ blokir dan prudent banking ).

BNI Harus Lebih Arif dan Bijaksana

BNI harus lebih arif , bijaksana dan soultif kepada FK yang nota bene sedang dalam kesulitan. Pro aktif menghubungi/menyurati pihak penegak hukum/kepolisi­an dengan tembusan suratnya kepada ata­san penegak hukum, direksi bank dan lain-lain guna meminta laporan penye­lesaian blo­kir rekening nasabah.

Karena BNI dan pihak penegak hu­kum/kepolisian terkait, dapat dinilai tidak professional (buruk) jika reke­ning nasabah diblokir terlalu berlama-lama tanpa adanya penye­lesaian/kepastian (hukum).

Sebab sama sekali tidak kuat jika hanya beralasan (lisan) , bahwa pe­la­kunya belum ditemukan/ditangkap. Meng­ingat proses terhadap seorang pelaku korupsi kelas kakap saja ada yang bisa tuntas tidak sampai setahun !.

Dimana atas keteledorannya, bank ber­potensi digugat/dituntut nasabah secara perdata berdasar pasal 1365 KUH Perdata, yakni telah melakukan perbua­tan mela­wan hukum (onrechtmatige daad) .

Bahwa tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewa­jibkan orang (bank) yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1366 : “ setiap orang (bank) bertanggung-jawab tidak saja untuk ke­rugi­an yang disebabkan karena per­buatan­nya, tetapi juga untuk kerugian yang di­sebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

Bank wajib mengganti kerugian kepada nasabah, mengingat rumusan pasal 1365 secara limitatif menganut asas hukum , penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum adalah : “bersifat wajib”.

Berharap sudah tidak ada lagi bank, apa­lagi bank-bank BUMN yang se­ha­rusnya sebagai role model ( contoh model/tau­ladan ) perbankan di tanah air yang ka­rena kealpaan/ketidak­profesionalan­nya berpotensi menjadi digugat/dituntut na­sabah secara hukum ( perdata atau pidana). ***

 Penulis : Alumnus FHUI 1982 dan Mantan Auditor Bank BUMN, tinggal di Medan

()

Baca Juga

Rekomendasi