Oleh: Tigor Damanik SH. Miris juga hati membaca keluhan nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Medan bernama Fransisko Kamaruddin (FK) yang dimuat pada surat pembaca harian ini , Selasa 24 Maret 2015 berjudul : “Mohon Bank BNI Peduli Nasabah Tak Bersalah”.
Miris, sebab nasabah yang sejatinya harus aman dan nyaman didalam bertransaksi dengan bank serta harus dijaga dan lindungi oleh banknya agar si nasabah tidak lari mengingat filosofi : “ Nasabah adalah Raja “.
Tapi dalam kasus dialami FK justru terjadi fenomena sebaliknya. Nasabah malah bak seorang pesakitan. Mengadu dan memohon agar rekening tabungannya yang telah diblokir lebih tiga tahun namun tak mendapatkan respons yang baik dan positif dari banknya.
Peristiwa “pemblokiran rekening terlalu lama” bermula pada Juli 2011. Pihak BNI memberitahu FK bahwa uang didalam rekening tabungannya sebesar Rp. 20,- juta diblokir. Dalam keterkejutannya, FK segera ke BNI mempertanyakan perihal pemblokiran tersebut.
Pemblokiran dilakukan berdasar surat dari kepolisian yang menyatakan ada kasus pencurian dengan nomor laporan: STBL/1827/VII/2011/SU/Resta Medan.
Pelapor datang ke BNI hendak menarik uangnya, namun customer service (CS) bank menjelaskan sisa saldo dalam rekeking tabungan pelapor tidak cukup. Tapi pelapor menyatakan, saldo di rekeningnya seharusnya masih cukup.
Setelah dicek, kepala cabang menerangkan, terdebetnya uang dari rekening pelapor karena sebahagian ada yang ditarik tunai, ada yang ditransfer ke rekening orang lain di BCA dan juga ada yang ditransfer melalui ATM ke rekening BNI milik FK (Maret 2011).
Bagi FK, sebagai pedagang, dimana ada customer yang datang berbelanja barang di tokonya dan pembelian barang dilakukan secara pemindahbukuan/transfer tentu sama sekali tak dapat mengetahui bahwa kartu ATM yang dipergunakan sipembeli (customernya) ternyata berasal dari hasil curian.
Kartu ATM menggunakan PIN (personal identification number), bersifat pribadi dan sangat rahasia sehingga bagaimana si pencuri bisa tahu PIN ATM pemilik kartu. BNI meminta FK untuk menunggu proses penyelesaiannya.
Namun setelah menunggu lebih 3 tahun tidak pernah menerima kabar perihal status blokiran rekeningnya. Sehingga pada 27 Januari 2015 FK menyurati BNI, memohon agar blokir rekeningnya dibuka, itupun BNI menolak.
Pada 13 Maret 2015 , FK mendatangi Kantor Wilayah BNI di Medan guna klarifikasi. Mengeluhkan, mengapa uang di rekening tabungannya diblokir hingga begitu sangat lama ( lebih 3 tahun ) dan tidak pernah memerosesnya agar blokir dibuka, namun tidak juga mendapatkan jawaban pasti dan simpatik dari BNI.
Materi keluhan mana kurang lebih sama ( mirip ) dengan keluhan nasabah ( Ng Siu Lan ) yang pernah dimuat pada surat pembaca harian ini 10 Nopember 2014 berjudul : “ Bank Mandiri dan Pak Polisi, Mohon Adil dan Bijaksana !” dan terinformasi sudah diselesaikan Bank Mandiri.
Degradasi Pelayanan, Hakikat dan Risiko Pemblokiran Rekening
Kinerja sebagian besar bank-bank BUMN akhir-akhir ini memang tampak menurun, terutama terhadap pelayanannya kepada nasabah/masyarakat.
Misal, ATM (automatic teller machine/anjungan tunai mandiri ) –nya bermasalah, pelayanan yang lamban , tidak/kurang ramah, tidak simpatik , sistemnya sering rusak dan sebagainya.
Padahal prinsip pelayanan prima bank, mulai dari customer service (petugas pelayanan nasabah ), officer/ pejabat ) hingga kepala cabang/ branch manager seharusnya dapat memuaskan para nasabahnya.
Selain aman dan nyaman di dalam bertransaksi juga sejuk di dalam berkomunikasi dan mau serta mampu (professional) didalam menyelesaikan setiap permasalahan nasabahnya secara cepat, tepat, baik, benar, santun dan solutif/member solusi (customer satisfaction ).
Dikhawatirkan, jika keluhan nasabah terutama seperti rekening diblokir terlalu lama ini masih saja tetap terjadi/berulang tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Indonesia.
Terutama bagi bank-bank BUMN. Karena bagaimana bisa merealisasi cita-cita bersaing di MEA (Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara khusus perbankan) 2020 jika kualitas dan pelayanannya saja masih seperti ini. Dimana untuk menyelesaikan permasalahan di internalnya sendiri saja tidak becus.
Sehingga jangan salahkan jika nasabah, masyarakat , akademisi, pemerhati/pengamat perbankan dan media lalu bersyakwasangka : “ jangan-jangan ada mafia di perbankan BUMN “ dengan modus serupa , yakni “blokir-memblokir rekening nasabah” berlama-lama.
Padahal hakikat pemblokiran adalah suatu cara, proses ataupun perbuatan/tindakan untuk membekukan/memberhentikan ( sementara ) aktivitas rekening seseorang nasabah yang dilakukan bank berdasarkan permintaan tertulis dari pihak berwenang sesuai UU , yakni Polisi, KPK, Jaksa, Hakim, BI, Ditjen Pajak dan lain-lain.
Terdapat lima hal penting (esensial) yang perlu mendapatkan perhatian bank-bank terkait pemblokiran rekening nasabah:
1. Bank dilarang memblokir rekening nasabah jika tidak sesuai dengan prosedur hukum. Misal, tanpa surat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang ( Polisi, KPK, Jaksa, Hakim, dan lain-lain).
2. Bank wajib mengadministrasi dan memonitor setiap pemblokiran nasabah secara tertib dengan data terkini dan valid. Memilah-milah rekening (pending) nasabah mana yang sudah boleh dan atau belum boleh dibuka blokirannya.
3. Permintaan pemblokiran/membuka blokiran hanya boleh dilakukan seseorang kepada bank hanya untuk dan atau terhadap rekening miliknya , bukan untuk rekening orang lain. Kecuali atas inisiatif bank karena pengkreditan sejumlah uang ke rekening seseorang/ nasabah patut dicurigai merupakan hasil kejahatan ( cyber crime).
4. Pemblokiran rekening nasabah tidak boleh dilakukan terlalu lama. Harus ada kepastian/penyelesaiannnya (maksimal satu tahun ) karena berpotensi bank digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut di pengadilan karena telah merugikan nasabah.
5. Proses membuka blokir rekening nasabah sebaiknya berasas fleksibilitas. Tidak perlu lagi harus dilakukan pada kantor cabang bank ditempat dimana semula pemblokiran dilakukan. Tapi dapat dilakukan di kantor cabang lain melalui konfirmasi antar para pejabat bank dengan memegang prinsip kehati-hatian ( e’ blokir dan prudent banking ).
BNI Harus Lebih Arif dan Bijaksana
BNI harus lebih arif , bijaksana dan soultif kepada FK yang nota bene sedang dalam kesulitan. Pro aktif menghubungi/menyurati pihak penegak hukum/kepolisian dengan tembusan suratnya kepada atasan penegak hukum, direksi bank dan lain-lain guna meminta laporan penyelesaian blokir rekening nasabah.
Karena BNI dan pihak penegak hukum/kepolisian terkait, dapat dinilai tidak professional (buruk) jika rekening nasabah diblokir terlalu berlama-lama tanpa adanya penyelesaian/kepastian (hukum).
Sebab sama sekali tidak kuat jika hanya beralasan (lisan) , bahwa pelakunya belum ditemukan/ditangkap. Mengingat proses terhadap seorang pelaku korupsi kelas kakap saja ada yang bisa tuntas tidak sampai setahun !.
Dimana atas keteledorannya, bank berpotensi digugat/dituntut nasabah secara perdata berdasar pasal 1365 KUH Perdata, yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) .
Bahwa tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang (bank) yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1366 : “ setiap orang (bank) bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
Bank wajib mengganti kerugian kepada nasabah, mengingat rumusan pasal 1365 secara limitatif menganut asas hukum , penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum adalah : “bersifat wajib”.
Berharap sudah tidak ada lagi bank, apalagi bank-bank BUMN yang seharusnya sebagai role model ( contoh model/tauladan ) perbankan di tanah air yang karena kealpaan/ketidakprofesionalannya berpotensi menjadi digugat/dituntut nasabah secara hukum ( perdata atau pidana). ***
Penulis : Alumnus FHUI 1982 dan Mantan Auditor Bank BUMN, tinggal di Medan










