Audit BPKP Dinilai Cenderung Kriminalisasi Tersangka Korupsi

Medan, (Analisa). Sudirman, SH, SE, MM selaku mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguinan (BPKP) menilai audit BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi sejauh ini masih cenderung mengkriminilasi tersangka atau terdakwa korupsi, karena tidak berpedoman kepada standar audit yang berlaku.

Hal itu dikemukakan Sudirman kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/4) dalam bukunya berjudul: “Dilema Audit Kerugian Negara” yang akan dibedah dalam seminar sehari di Hotel Dharma Deli Medan 25 April mendatang.

Menurut Sudirman, selama ini audit BPKP yang dimohonkan penyidik untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam menjerat tersangka korupsi cenderung bertentangan dengan standar audit dan sebagian malah mengarah pada kriminalisasi/menzholimi para pelaku korupsi.

”Sejumlah audit BPKP yang bermasalah itu sudah dilaporkan ke presiden, tapi kenyataannya bukan melakukan perbaikan atau menindak oknum auditor yang bermasalah itu, justru presiden menerbitkan Perpers No.192 yang memberikan kewenangan penuh kepada BPKP melakukan audit/perhitungan kerugian negara/daerah,”jelas Sudirman.

Di sisi lain, kapasitas dan legalitas BPK dalam menghitung kerugian negara jelas diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. ”Kedua UU tersebut, jelas mendudukkan BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan termasuk kewenangannya mengenai standar audit keuangan negara,” ujar Sudirman.

Jadi Alat Kepentingan

Dijelaskan, selama ini banyak audit BPKP tidak mengacu pada standar audit, sehingga terkesan jadi alat kepentingan politik tertentu. ”Fakta aktual dalam penyimpangan audit BPKP tersebut tertuang dalam buku saya setebal 162 halaman dan saya bedah bersama sejumlah pakar hukum nanti,” ujar Sudirman.

Sementara Ketua Panitia Seminar,Afrizon Alwi, SH dan Ahmad Fadli Roza, SH menjelaskan, motivasi Sudirman meluncurkan buku “Dilema Audit Keuangan Negara/Daerah”, karena pengalamannya sebagai auditor BPKP selama 25 tahun. ”Melalui seminar yang bakal diikuti 200 peserta dari kalangan auditor, penyidik, mahasiswa, dan praktisi hukum akan menerima melahirkan saran dan pendapat kepada pemerintah agar dilema audit atas kerugian negara dimaksud tidak lagi menimbulkan kontroversi dan kontra-produktif atas tujuan pemberantasan korupsi,” ujar Afrizon.

Selain Sudirman, dijadwalkan turut menjadi pembicara dalam seminar itu, DR Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum yang membahas Pertanggungjawaban Hukum Pidana atas Penyimpangan/Kesalahan Perhitungan Kerugian Negara, kemudian Dr.Faisal Akbar, SH, M.Hum membahas Pertanggungjawaban Hukum Administrasi atas Penyimpangan Audit Kerugian Negara. Sedangkan pembicara keempat Drs.Ir.Edy Usman, MM, MT membahas Dasar Pandangan Disount Harga sebagai Kerugian Negara atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Afrizon menambahkan, seminar yang bakal berlangsung meriah itu diharapkan akan dibuka oleh Gubsu Gatot Pudjonugroho. Peserta yang mau ikutan dapat mendaftar ke Sekretariat Panitia Kompleks Tasbi Blok YY No 27 A Medan atau kontak person Nila 082168066018. (rama)

()

Baca Juga

Rekomendasi