Izin Karaoke Keluarga Minta Dibatalkan

Tebingtinggi, (Analisa). Dari beberapa warga  yang tinggal disalah satu komplek perumahan di Simpang Rambung, Lingkungan I, Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi merasa senang, tapi masih ada juga warga yang merasa keberatan karena jiran tetangganya membuka usaha karaoke tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di Kota Tebingtinggi. 

Salah satu karaoke yang menjadi buah bibir warga di komplek perumahan itu yakni "Karaoke Ku". Karaoke itu kini bermasalah, karena lokasi tidak dilengkapi peredam suara, sehingga jiran tetangga merasa terganggu. 

Krisman Gunawan, salah seorang warga bersebelahan langsung dengan usaha karaoke itu merasa keberatan, sekaligus meminta agar usaha karaoke itu ditutup. Alasannya, keluarga dan anak-anak tidak bisa tenang. Apalagi di saat belajar, karena suara bising langsung terdengar ke ruangan rumah. Sejak pagi hari, hingga malam hari. Terkadang, bisa buka hingga pukul 22.00 hingga 24.00 Wib.

Saat pengurusan surat izin gangguan, SIUP dan TDP harus memiliki surat pernyataan tidak keberatan dari lebih kurang 40 warga sekitarnya, tapi yang terlihat tandatangan palsu dan dia sebagai jiran dan berdampingan langsung dengan lokasi usaha itu tidak dilibatkan dalam surat tidak keberatan.

"Saya sudah tembuskan surat gangguan lingkungan itu kepada Walikota Tebingtinggi, Ketua DPRD dan Kapolres Tebingtinggi. 

Memang ada polisi datang, tapi terdengar polisi bertengkar dengan anggota DPRD. “Polisi ada datang, lalu pulang. Kemana lagi saya dan warga lainnya harus mengadu, apalagi surat saya tidak digubris", aku Krisman Gunawan ketika dikonfirmasi Analisa  Jumat (17/4). 

Sumber Analisa menyebutkan, diduga usaha karaoke ini pengutusan surat-suratnya tidak prosedur dan peraturan yang berlaku di Kantor Pelayanan Perizinin Terpadu (KP2T). Termasuk, banyak dicampur tangan calo perizinan yang terlalu bebas menguta-atik berkas ini. Bahkan, usaha karaoke ini dibacking oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi. 

Dalam surat pernyataan tidak keberatan warga Kelurahan Pasar Gambir, Lingkungan I, sekitarnya atas atas adanya usaha karaoke "keluarga" ada sebanyak 14 orang. Surat pernyataan tidak keberatan itu, dilengkapi foto kopy dan tanda tangan warga. Tapi, fotokopi dan tanda tangan warga itu diduga palsu. 

Bahkan, dari 14 warga semula tidak merasa keberatan itu 10 warga diantaranya membuat surat pernyataan keberatan dilengkapi dengan tanda tangan mereka. 

"Kami, tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak merasa keberatan atas adanya usaha karaoke keluarga. Kami tidak pernah dimintafoto kopy  yang terlampir dalam pengurusan izin. Berkenaan dengan hal tersebut, kami merasa keberatan atas adanya foto kopy dan tanda tangan yang dipalsukan tersebut", tegas mereka dalam surat tertulis. 

Pemilik usaha, Fitrah Sari kemudian mengajukan surat rekomendasi dari Lurah Pasar Gambir, guna melemgkapi persyaratan HO, SIUP dan TDP  20 Agustus 2014. Kemudian, pengurusan Rekomendasi Izin Hiburan dari Polsek Padang Hulu Tebingtinggi tertanggal 04 September 2014.

Tapi, pada kedua surat tersebut ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Bila salah satu ketentuan itu dilanggar, secara otomatis Izin surat batal dengan sendirinya. 

Setelah kedua surat tersebut usai diurus, maka pemilik usaha mengajukan permohonan HO, SIUP dan TDP ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T). Kepala KP2T Pemko Tebingtinggi, Syahnan Hasibuan, SH, MH kemudian menanda tangani sekaligus mengeluarkan ketiga izin itu tanggal 22 Oktober 2014.

Anehnya, surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat Pemko Tebingtinggi dikeluarkan 28 Oktober 2014. (cha)

()

Baca Juga

Rekomendasi