Polsekta Helvetia Ungkap Kasus Pembunuhan

Bunuh Teman Sendiri, karena Sakit Hati

Medan, (Analisa). Polsekta Medan Helvetia mengungkap kasus pembunuhan terhadap Alwin Kristian Telaubenau siswa SMU Yayasan Teladan kelas 2 yang ditemukan warga membusuk dalam parit Pasar V Kebun Tebu Desa Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak, pada 5 April 2015 lalu.

Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic SH Sik didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, Jumat (17/4) mengutarakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berkat adanya laporan dari pihak keluarga korban tentang penemuan sepeda motor Suzuki FU milik korban berada di wilayah hukum Polsekta Medan Helvetia, Rabu (15/4).

Unit Reskrim Polsekta Medan Helvetia dipimpin AKp Hendrik Temaluru langsung menanggapi laporan tersebut karena ada kaitan dengan korban pembunuhan terhadap Alwin Kristian Telaubenau.

Gerak cepat Unit Reskrim membuahkan hasil dan menemukan sepeda motor korban di salah satu bengkel milik WFT. “Dari WFT lalu berkembang ke JAT yang membeli sepeda motor dari kedua tersangka yang merupakan tersangka pembunuh Alwin Kristian Telaubenau,” ungkap Kompol Ronni.

WFT dan JAT dalam pemeriksaan petugas, keduanya mengakui bahwa JAT membeli sepeda motor itu melalui WFT seharga Rp 3.5 juta. WFT juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari JSB dan JESM. 

Sakit Hati

Pada Kamis (16/4) petugas menangkap kedua tersangka kasus pembunuhan di tempat yang berbeda. JSB diringkus petugas di sekolahnya SMU Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Dame Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan teman sekolah korban. Sementara JESM diringkus di rumahnya Jalan Makmur Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam pemeriksaan petugas, JSB mengakui telah membunuh temannya sendiri. Ia merasa sakit hati karena sering di ejek tidak punya sepeda motor. 

Karena selalu mendapat ejekan tersebut, JSB mengajak temannya JESM untuk berencana melakukan pembunuhan.

Awalnya JESM menolak permintaan JSB, namun JSB terus memaksa dirinya untuk turut dalam pembunuhan tersebut. “Saya awalnya sudah menolak menuruti permintaannya untuk membunuh korban, namun JSB terus meminta aku ikuti kemauannya,” aku JESM.

Lalu JEB menyusun rencana pembunuhan tersebut dengan membawa seutas tali tambang untuk digunakan membunuh korban.

Kedua tersangka mengajak korban ke lokasi kebun tebu Pasar V, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak. Korban menurut permintaan keduanya dengan menaiki sepeda motornya berboncengan dengan JEB. Sementara JESM mengendarai sepedamotor miliknya mengikuti dari belakang. 

Sampai ditujuan, JESM berpura-pura mengajak korban berbicara, sementara JSB dari belakang menjerat leher korban dengan tali tambang yang sudah disediakannya.

Setelah dijerat dengan sekuat tenaga oleh tersangka, korban pun tergeletak tidak berdaya di areal perkebunan. Setelah melihat korbannya tidak berdaya, JEB melepaskan jeratan di leher korban dan mengambil broti sepanjang satu meter yang didapatnya di areal perkebunan untuk memukul korban sebanyak lima kali di bagian dada.

Setelah dipastikan korban tewas, kedua tersangka lalu mengangkat dan membuang jasad korban ke dalam parit tidak jauh dari areal perkebunan tebu.

Kedua tersangka meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor korban ke bengkel WFT dan memintanya untuk dijual.

Dua hari setelah pembunuhan itu, mayat korban ditemukan oleh warga dalam kondisi membusuk tanpa identitas. Warga melaporkannya ke Polsek Hamparan Perak.

Kini para tersangka di tahan di Polsekta Medan Helvetia untuk mempertanggungjawabannya. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan sepeda motor Suzuki FU korban, Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 3.2 juta untuk digunakan sebagai barang bukti. (yes)

 

()

Baca Juga

Rekomendasi